PEKANBARU (Riaulantang) – Sejak diberlakukan penghapusan atau pemutihan denda keterlambatan membayar pajak mulai 1 Februari lalu, sebanyak 47 ribu lebih masyarakat memanfaatkan program tersebut. Saat ini denda yang diputihkan tercatat mencapai Rp10 miliar lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, dengan adanya program pemutihan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
“Jadi untuk denda pajak yang diputihkan mencapai Rp10.915.815.357,” kata Yoga kepada tim Media Center Riau, Rabu (15/2/2023).
Dipaparkan Yoga, untuk denda keterlambatan membayar pajak yang diputihkan tersebut paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus yakni 2.776 unit. Dengan total nilai pemutihan denda sebesar Rp4.318.920.042 unit.
“Kemudian juga dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai yang diputihkan sebesar Rp2.044.683.172,” paparnya.
Meskipun ada denda pajak yang diputihkan, demikian Yoga, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat. Dimana total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979
“Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.
“Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu,” imbaunya. (Fik)