BAGANSINEMBAH (Riaulantang)-Ratusan warga masyarakat gusuran Rumah Liar dan warung reman remang perbatasan Seruduk Kantor Camat Bagansinembah,Jumat (25/8/2017).
Korban gusuran menilai tenggang waktu yang diberikan selama 10 hari oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah untuk membongkar sendiri bangunan itu dirasa warga masyarakat kurang berpihak, sehingg para pemilik rumah liar meminta kepada Upika untuk memberikan tenggang waktu lebih lama lagi.
“Kita minta tenggang waktu,”kata salah seorang warga gusuran yang enggan disebutkan namanya
Wanita separuh baya berbaju putih ini meminta kemurahan hati camat Bagansinembah agar tenggang waktu pembongkaran lebih lama
“Sesama wanita dan seorang ibu, aya hanya minta kerendahan hati buk camat,”harapnya
Pantauan riaulantang ratusan warga korban gusuran seruduk kantor camat bagansinembah. Terlihat sejumlah warga ada yang berbaring dan duduk bersama anggota DPRD Dapil Bagansinembah (Jon)
Discussion about this post