UJUNGTANJUNG (Riaulantang)-Jajaran Sat Narkoba Polres Rohil lakukan pemusnahan ratusan gram barang bukti narkotika sabu, di pelataran depan ruang kerja Kapolres Rohil, Senin (23/10/2017).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu masing-masing milik dari pelaku, Budi Harianto als Budi Bin Hamlin Majid yang di tangkap pada hari Sabtu (30/10/17) di Simpang Martabak, diatas bus ALS, pukul. 15.00 wib, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih, 447,09 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dengan berat 24,145, berat bersih yang dimusnahkan 422,945 gram.
Muhammad Ariansyah Lubis als Ari Bin (alm) Sahril Lubis, ditangkap, Kecamatan Simpang Kanan, pada hari Kamis (28/10/17) pukul. 06.00 wib,dengan berat narkotika jenis shabu seberat 20,99 gram, disisihkan dengan berat 9,981 gram. Untuk dimusnahkan seberat 11,009 gram.
Pelaksanaan pemusnahan disaksikan Waka Polres Rohil, Kompol Kurnia Setyawan SIK, Penasehat Hukum tersangka, Ketua Pengadilan Negeri Rohil/diwakilkan, Kajari Rohil,Danramil Tanah Putih Kapten Khairul. Dinas Kesehatan, Tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat Agama, pemuda dan undangan.
Waka Polres Rohil Kompol Kurnia Setyawan SIK, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabum Untuk kesekian kalinya Polres Rohilmelakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu yang sebelumnya telah disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dicampur dengan air dan detergen yang kemudian di buang ke septytank yang ada di samping gedung tanggal panaluan. (Arm)
Discussion about this post