BAGANSIAPIAPI (Riaulantang) – Anggapan warga bahwa kepolisian bertindak berlebihan dengan melakukan razia di pusat kota Bagansiapiapi, diluruskan BKO Satlantas Polres Rohil Iptu Try Widyanto, SIk. Menurut dia, Kota Bagansiapiapi merupakan jalan umum dan Ibukota Bagansiapiapi. Sehingga, kawasan tersebut boleh digelar tindakan patroli untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan hanya berupa hunting alias patroli untuk menertibkan lalu lintas. “Dalam konsep hunting, kami hanya bisa menindak pelanggaran yang kasatmata saja. Seperti melanggar rambu dan tak memakai helm. Kalau anak sekolah yang melanggar, akan kami berikan teguran dulu,” kata Try Kepada Riaulantang.com,Kamis (23/11/2017).
Hal tersebut, lanjut dia, berbeda dengan razia yang memeriksa surat-surat. “Kalau ada yang ditilang, maka bisa membayar melalui perbankan dengan e-tilang. Tidak ada petugas yang meminta pungutan langsung di lapangan,” ungkapnya.
Try menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, terdapat dua jenis tindakan patroli terhadap pelanggaran. Yakni, dengan menggelar razia dan hunting.
“Kalau razia harus ada sprint (surat perintah, Red) atau pemberitahuan. Tapi kalau hunting, bisa dengan sprint patroli tanpa pemberitahuan, jika ada sesuatu yang menurut polisi rawan. Jadi, kami ini hanya melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi lakalantas. Jadi, tujuannya untuk keselamatan,” ungkap dia.
Polantas bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).
Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu : Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
“Setelah mengetahui teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis dan dengan sistem berburu (hunting), ada baiknya mulai dari sekarang kita belajar untuk tertib di jalan. Baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara, untuk menenangkan hati anda saat melihat razia polisi.” pungkasnya.
Salah seorang warga Imam Dalimunthe (36) mwngaku awalnya kaget, namun setelah diberikan penjelasan ia memahami dan memang benar hal iti diatur dalam peraturan. “Saya tak pakai helm, saat pak Polisi datang saya tadinya mau kabur, tapi saya sadar bahwa saya salah dan saya diminta mengambil helm dan langsung dilepasakan dan diberikan pengarahan,” katanya.(arm)
Discussion about this post