DURI (Riaulantang)- Direktur RSUD Mandau drg Sri Sadono Mulyanto menegaskan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri, baik untuk keperluan perjalanan maupun pekerjaan untuk mengetahui kondisi kesehatan pribadi atau check up tidak ditanggung pemerintah. Jika ingin melakukan rapid test untuk keperluan pribadi itu biayanya di bebankan kepada pasien.
Demikian penegasan di sampaikan drg Sri Sadoni Mulyanto, Jumat sore (29/05/2020) agar masyarakat yang hendak melakukan rapid test di RSUD Mandau paham akan situasi itu.
“Jika permintaan sendiri ini di gratiskan maka dampaknya siapapun bisa meminta pemeriksaan yang tidak diperlukan. Bisa dipastikan rapid testnya tidak akan cukup. Makanya rapid test untuk keperluan pribadi dibebankan kepada yang bersangkutan. RSUD Mandau dibenarkan melaksanakan hal tersebut karena sudah BLUD,” jelas drg Ibeng panggilan akrabnya
Disampaikan Ibeng biaya rapid test untuk keperluan pribadi sebesar Rp 400 ribu. Dasar penetapannya biaya bahan habis pakai dan jasa layanan petugas.
“Dasar penetapan Rp 400 ribu adalah komponen cost bahan habis pakai seperti rapid test, spuit suntik, kapas dan lain, ditambah jasa layanan petugas 40 persen. Ini sesuai ketentuan,” jelas drg Ibeng lagi.
Disampaikannya, jika pemerikaaan rapid test sesuai indikasi dokter, baik untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka tidak akan dipungut biaya. Karena
rapid test yang digunakan bersumber dari dinas kesehatan Kabupaten Bengkalis dan Dinas kesehatan Provinsi.
“Rapid test untuk ODP dan PDP tidak dipungut biaya karena bersumber dari APDB. Jika stoknya habis dibelanjakan lagi dari dana APBD,” jelas Ibeng.
Disampaikannya juga lemeriksaan rapid test untuk screening petugas, baik kesehatan dan non kesehatan yang terpapar juga gratis. Ini juga menggunakan rapid test dari dinkes juga.
“Kami harap masyarakat paham akan kondisi ini,” harap Ibeng. (susi)