PEKANBARU (Riaulantang) – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution mengapresiasi atas disetujuinya secara bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Pesantren.
“Melalui forum Rapat Paripurna yang mulia ini, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan yang terhormat melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren sehingga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi payung hukum dan penyelenggaraan pesantren di Provinsi Riau,” kata Wagubri di DPRD Riau, Senin (11/7/2022).
Wagubri juga mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Wagubri mengatakan bahwa pesantren bukan hanya sebagai lembaga penyelenggaraan pendidikan dan membina akhlak di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar, namun juga sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi.
“Dalam hal ini pesantren tidak ubahnya seperti sebuah kampung yang butuh diberdayakan ekonominya,” sebut Wagubri.
Bahkan, lanjut Wagubri, ketika perputaran ekonomi pesantren berjalan dengan baik, maka akan berpengaruh terhadap perputaran ekonomi masyarakat sekitar pesantren.
“Untuk menghidupkan pemberdayaan ekonomi pesantren, maka dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah untuk ikut memberdayakan ekonomi pesantren. Terlebih jika menginginkan kemandirian ekonomi pesantren dapat terwujud,” ungkapnya.
Brigjen TNI (Purn) Edy Natar mengatakan bahwa bantuan tersebut dapat diwujudkan berupa bantuan Pesantren Pendidikan Lifeskill.
Sehingga, dengan bantuan ini Wagubri berharap pesantren pada masa yang akan datang dapat mandiri dan santri yang telah menyelesaikan pendidikannya di pesantren diharapkan memiliki lifeskill yang mumpuni dalam menghadapi arus persaingan dunia kerja.
Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, Wagubri juga juga berharap Pertama, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berupa peningkatan kapasitas dan kapabilitas tengana pendidik dan pendidikan pesantren.
Kedua, membentuk individu santri yang unggul diberbagai bidang dan yang Ketiga, memfasilitasi sarana dan prasarana infrastruktur pesantren dalam upaya optimalisasi fungsi pesantren. (Mcr)