BENGKALIS (Riaulantang) – Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis T.A 2021 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/7/2022).
Rapat dipimpin ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam tepat pukul 11:37 WIB serta diikuti 25 orang anggota DPRD dan segenap Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.
Kasmarni menyampaikan, gambaran umum laporan keuangan Pemkab Bengkalis, setelah di audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Pertama, tentang pendapatan daerah. Kedua, belanja daerah dan yang ketiga pembiayaan daerah.
Terkait dengan pendapatan daerah tahun anggaran 2021 ini. Dijelaskan Bupati Kasmarni, Alhamdulillah, kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan daerah dengan predikat pendapatan daerah tertinggi se-Indonesia, dengan capaian sebesar Rp.4.321.908.588.453,72 T dari target semula kita sebesar rp. 3.443.486.942.467,70 T, dengan capaian target sebesar 125,51 %.
“Sedangkan untuk pendapatan transfer sebesar Rp. 3.014.118.217.102,70 T, begitu pula dengan lain-lain pendapatan daerah, sebesar Rp.84.924.400.000 M,” ucapnya.
Sementara itu, untuk realisasi pendapatan daerah, sebesar Rp. 284.235.094.573,72 M atau 82,52 % dari target. Begitu pula terkait realisasi pendapatan transfer, sebesar Rp. 3.955.128.583.880 T, atau 131,22 %, jauh meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 101,39 %. Begitu pula, realisasi dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.82.544.910.000 M
Kemudian yang kedua, belanja daerah. Bupati Kasmarni menjelaskan pada T.A 2021, belanja dan transfer daerah telah dianggarkan Rp.3.594.498.516.273,70 T, terealisasi sebesar Rp. 3.292.960.813.197,36 T, atau 91,61%.(rls)