ROKAN HULU (Riaulantang) – Humas PT Torganda Sariman Siregar, SH membantah semua apa yang disampaikan mantan Pjs Kepala Desa Bangun Jaya DU SKPE Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Widodo, terkait lahan 712 hektar yang sedang berjalan dipersidangan perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Dijelaskan Sariman penggugat mengklaim lahan yang ada dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Torganda. Kendati demikian Hamun Humas PT Torganda ini mempersilahkan penggugat membuktikan hal itu di Pengadilan.
“Benar atau salahnya nanti pasti akan terjawab, meski mereka mengklaim 712 hektar, tentu harus ada bukti-buktinya,” kata Sariman, di Rantau Kasai, Selasa (7/4)
Menurutnya, tentang warga transmigrasi, harus juga dibuktikan surat sertifikat sesuai identitas diri yang miliki atas hak itu sendiri. Kalau itu benar, pengadilan yang bisa melihat nanti pada persidangan yang dilaksanakan.
“Kalau kita di Perusahaan PT Torganda dari awal klaim dari Desa Bangun Jaya ini, sebelum dibawa ke jalur hukum, kita sudah jawab pada saat pertemuan yang saat itu di mediasi oleh Pemda Rokan Hulu di Kantor Bupati Rokan Hulu. Jawaban kita saat itu jelas bahwa, sampai hari ini lahan PT Torganda yang diklaim Pemdes Bangun Jaya itu l berada dalam areal yang di IUP oleh pemerintah daerah kepada PT Torganda,”jelasnya.
Tidak hanya itu, keabsahan kepemilikan PT Torganda di lahan itu juga sudah ada Surat Rekomendasi dari Gubernur Riau dan Surat Rekomendasi bebas garapan dari Bupati saat itu, ungkapnya. Untuk kebenaran itu bisa dicek dan karena sudah masuk diranah hukum. Karena akan ada gelar sidang lapangan, tentu dilihat, betul atau tidaknya areal itu masuk wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi sesuai mereka klaim,
“Bicara tentang HPL. HPL itu jelas bukan hak milik masyarakat Transmigrasi. Karena itu areal penunjukan lokasi untuk proyek Transmigrasi,” tutur Humas PT Torganda.
Lanjutnya analisis Umumnya kata Sariman, anggaplah dulu areal itu ada dalam wilayah HPL, tentu yang berwewenang melakukan gugatan itu bukan masyarakat, tandasnya,
Karena HPL itu jelas, berdasarkan berita acara serah terima proyek Transmigrasi pada tahun 1989 dari Departemen Transmigrasi kepada Departemen Dalam Negeri.
Pada tahun yang sama, hal yang sama Departemen Dalam Negeri menyerahkan sisa proyek Transmigrasi kepada pemerintah daerah salah satunya Provinsi Riau melalui Gubernur Riau saat itu.
Tentu kewenangan saat itu berada di Pemerintah Provinsi Riau, dan tidak berapa lama saat itu Pemprov Riau melalui Gubernur Riau memberikan rekomendasi kepada PT Torganda.
Lalu Gubernur Riau yang sama yang menerima berita acara Proyek lahan transmigrasi itu dari Departemen Dalam Negeri, juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk PT Torganda dan saat itu juga Gubernur Riau itu juga menerbitkan SK defenitif desa- desa transmigrasi yang saat itu di wilayah Pasir pengaraian yang dulu masih Kabupaten Kampar.
“Yang menjadi pertanyaannya, apakah bisa ada tumpang tindih di areal tersebut ? Ini kan analis umum saya, karena sudah masuk di ranah hukum, kita tunggu saja putusan dari hukum itu sendiri,” terangnya.
Masih dengan Sariman Siregar, Lahan yang diklaim masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya itu, kelebihan proyek pekerjaan PT MAN yang saat itu direkomendasikan Pemerintah.
PT MAN yang bermitra dengan Masyarakat Eks transmigrasi punya wilayah kerja di lahan yang ada surat sertifikat Transmigrasi nya.
Sedangkan pada Lokasi Lahan itu PT Torganda ada SK Gubernur bersama Petanya dan masalah PT MAN dan PT. Torganda sudah selesai saat ada almarhum Bapak DL Sitorus saat itu yang disaksikan Suparman Humas PT MAN waktu itu
Dan pada tahun 1997/1998 sudah dilakukan mediasi dengan Upika Kecamatan Tambusai ada berita acaranya, dan ada titik koordinatnya ternyata lahan itu berada di luar HPL Transmigrasi.
“Berita acara itu ditandatangani Kades Sopiyan Johari almarhum, Mungkin yang menggantikannya lupa atau belum membaca Berita Acara Itu,” katanya (R Lubis)