JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan memaki masker.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker,” kata Jokowi.
Namun, Presiden Jokowi menjelaskan ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dengan dilonggarkannya penggunaan masker, yakni bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komirbid, maka pemerintah tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Masyarakat yang mengalami gejala batuk, piliek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” jelasnya.
Lanjut Jokowi, jika masyarakat sedang beraktivitas diluar ruangan atau diarea terbuka yang tidak padat orang, Jokowi menyebut diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker,” imbaunya.
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negri yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap, Jokowi menegaskan tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR atau antigen. (Mcr)