Kuansing (RiauLantang) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang lelaki inisial NI Alias N, di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H menyampaikan Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan NI Alias N (warga Desa Pulau Kopung) di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku. Disaku celana pelaku ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 750.000 dan 1 nit Handphone.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”jelas kasat narkoba.
Disampaikan barang bukti yang ikut diamankan 5 paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,64 Gram, HP, motor dan uang tunai.
“Terhadap Pelaku NI als N akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun, ‘ ujarnya. (Zul)






























