BAGANSIAPIAPI (Riaulantang)-Polsek Bangko menggelar rekontruksi pencurian disertai pembunuhan lalu terbakar didalam kios yang terjadi pada hari selasa (18/7) lalu dijalan sungai garam kelurahan Bagan Barat dengan korban Yanti alias iyet (55) sementara pelaku YE (34),Rabu (2/8/2017)
Pantauan Riaulantang dilokasi rekontruksi terlihat sejak pagi ribuan masyarakat Bagansiapiapi antusias datang untuk menyaksikan pembunuhan yang tergolong sadis ini.
Sekitar pukul 11.00 wib rekontruksi dimulai dan dikawal puluhan personil dari polsek bangko dibantu satpol PP dan dinas perhubungan serta di ikuti puluhan wartawan media cetak dan online.
Hadir dalam acara ini Kapolsek Bangko Kompol Agung triadi,Waka Polsek AKP Dodi,Kanit Reskrim Edo Pardosi,Kajari Bima Suprayoga,Kasi Pidum Sorbani Binzar,pengacara tersangka Irvan Zulnijar SH,beserta swluruh jajaran polsek Bangko.
Rekontruksi pembunuhan ini sebanyak 25 adegan dimulai saat tersangka main warnet sekira jam 22.00 wib sedang bermain game di no meja 7. Kemudian sekitar pukul 00.00 wib tersangka keluar dari warnet lalu tersangka menuju tiang listrik mengambil tali rapia 6. Kemudaian tersangka menuju warung korban untuk berpura pura membeli rokok sambil merokok. Tersangka lalu mengetuk pintu warung korban sambil berkata membeli rokok.
Mendengar ada yang mau belanja korban lalu membuka pintu warung. Korban lalu mengambil rokok yang dipesan korban. Melihat suasana sepi lalu pelaku masuk kedalam kios korban. Lalu ingin mengambil uang milik korban yang tersimpan didalam kaleng.
Karena korban melawan lalu pelaku menjerat korban yang melawan dengan meronta sehingga menjatuhkan jerigen yang berisi minyak bensin dan saat itu juga rokok pelaku jatuh. Diduga menyebabkan kobaran api.
Saat api membakar didalam kios,tersangka berniat ingin mengambil motor korban. Dikarenakan api membesar pelaku mengurungkan niat mengambil motor lalu tersangka mengambil uang Rp 570 ribu didalam kaleng.
Selanjutnya tersangka menutup pintu kios lalu tersangka lari kearah jalan gajah mada. Dtengah jalan tersangka mengeluarkan kartu HP milik korban dari kantong celana tersangka. Kemudian tersangka melarikan diri untuk menghilangkan jejak hingga tersangka di tangkap di Propinsi Sumbar dan karena melawan tersangka di hadiahi timah panas dikakinya.
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi mengungkapkan rekontruksi pencurian di sertai pembunuhan dengan 25 adegan dari 33 adegan yang direncanakan.
“Dari hasil lidik kita dan pengakuan tersangka aksi kejahatan yang dilakukan tersangka membuktikan bahwa tersangka ini melakukan pencurian yang menyebabkan kematian korban,atas kejahatan yang dilakukan tersangka ini,tersangka kita kenakan pasal 365 ayat ( 3 ) jo 338 jo 340 KUHP,dengan ancaman 15 tahun penjara.” Pungkas Kompol Agung Triadiyanto, SIK.(Jon)
Discussion about this post