PEKANBARU (Riaulantang) – Empat Pegawai Negari Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh polisi. PNS yang juga penyidik kehutanan itu diduga melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta kepada pemilik alat berat.
Polisi menyebut, empat PNS di DLHK Riau itu menangkap alat berat di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kabupaten Pelalawan.
Gubernur Riau Syamsuar berjanji akan menindak tegas keempat pegawai tersebut. Syamsuar tak ingin instansinya dikotori perbuatan yang melanggar hukum.
“Keempat pegawai DLHK Riau yang diduga melanggar hukum itu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Syamsuar kepada merdeka.com Kamis (21/7).
Syamsuar menyebut, keempat pegawai yang berwenang menjaga hutan di Riau itu membuat malu Pemprov Riau.
“Seharusnya mereka menjaga hutan bukan sebaliknya. Perbuatan melanggar hukum ini merusak citra pegawai DLHK,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau mengagakan, keempat pelaku menangkap alat berat itu dengan alasan untuk penegakan hukum. Mereka terjring OTT oleh Polres Pelalawan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Empat pelaku masing-masing berinisial MAG, HS, BT dan TS. Mereka sudah ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sunarto menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi setelah penangkapan alat berat itu. Pelaku menawari kepada pemilik alat berat, untuk menyelesaikan kasus perambahan hutan itu di lokasi kejadian. Jika tidak, alat berat dibawa ke kantor DLHK Riau di Pekanbaru.
Kepada empat pelaku, korban memohon agar bisa dibantu. Pelaku setuju dan meminta untuk menyediakan uang Rp30 juta.
“Terjadi negosiasi sehingga turun menjadi Rp15 juta,” jelas Sunarto.
Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang Rp4 juta dan berjanji memenuhi keesokan harinya di sebuah warung.
Setelah perjanjian itu, korban melapor ke Polres Pelalawan. Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah makan tempat pertemuan.
“Setelah penyerahan atau terjadi pindah tangan uang, petugas langsung menangkap empat pelaku,” ujar Sunarto.(mcr)