JAKARTA (Riaulantang)- Plt Bupati Rokan Hilir, Drs. H. Jamiludin dan Ketua DPRD Rokan Hilir, Nasrudin Hasan menghadiri Rapat Kerja Pemerintah (RKP) bupati/walikota dan ketua DPRD Kabupaten/kota di di Hall B3, Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran Jakarta, Rabu (28/03/18).
Rapat tentang percepatan pelaksanaan berusaha di daerah ini di pimpin langsung oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kegiatan RKP dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di daerah ini, diikuti 1.080 bupati/walikota dan ketua DPRD dari 540 daerah se-Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Plt Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin mengatakan dari hasil RKP yang di sampaikan presiden RI Kepada Bupati/walikota dan Ketua DPRD yang berada di kabupaten/kota tidak membuat perda-perda lagi yang menyebabkan ruwetnya kepengurusan perizinan di daerah.
Pemerintah pusat juga sudah perintahkan ke menteri-menteri tidak lagi mengajukan banyak undang-undang.
“Undang-undang yang lama saja yang harus dicek satu persatu, revisi, dan diperbaiki. Untuk itu dalam kepengurusan perizinan harus di percepat di daerah daerah,” ungkapnya.
Plt bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden RI mengumpulkan seluruh Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/kota seluruh indonesia agar memiliki sebuah panduan yang sama, sebuah visi bersama, menyelesaikan masalahnya seperti apa.
“Sebentar lagi akan dibangun sebuah single submissio. Ini didahului dengan membentuk satuan tugas (satgas) terutama di Pusat biar menyambung dengan daerah-daerah. Tujuannya investasi sehingga semuanya satu bahasa menyelesaikan masalah dalam mengeluarkan perizinan,” jelas Plt bupati.
Ketua DPRD Rokan Hilir, Nasruddin juga menyampaikan Perda yang berkaitan dengan percepatan berusaha akan ditinjau. Jika memang itu tidak mempercepat atau justru memperlambat bisa dihilangkan. Kalau tidak direvisi, dan tidak lagi membuat perda yang baru.
“Yang paling penting perda itu kualitasnya. melainkan Bagaimana kualitas. Bagaimana perda itu mempercepat dan meringankan masyarakat. Satu lagi juga harus ada kepastian berapa hari yang dibutuhkan investasi/investor untuk memproses perizinan, baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya. (rls)
Discussion about this post