DURI (Riaulantang)- Dugaan pengelembungan suara dan C1 asli tapi palsu (aspal) yang dicuatkan sejumlah pihak ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sewaktu proses rekapitulasi di tingkat PPK Mandau menuai masalah. PKS tak terima tudingan tak berdasar itu. Rencananya PKS akan membawa tuduhan penggelembungan suara dan penerbitan form C1 aspal itu ke ranah hukum.
“Kita sudah instruksikan kepada Tim Politik dan Hukum (Polhukam) PKS untuk membawa oknum yang melakukan fitnah ini ke ranah hukum. Demikian juga dengan penerbit C1 aspal. Kita akan fight. Sejak awal PKS menjadi kontestan Pemilu dengan jujur dan adil. Fitnah ini sangat melukai masyarakat simpatisan, kader, dan semua pendukung PKS. Kita selesaikan di meja hijau,” ujarnya Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau Hendry Munief, Ahad (19/05/19).
Pernyataan yang sama disampaikan Anggota Tim Advokasi dan Polhukam PKS Muhammad Khairul.
“Semua bukti fitnah terhadap PKS telah kami kumpulkan. Dalam pekan depan kita akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Khairul yang juga seorang Advokat ini.
Fitnah penggelembungan suara yang ditujukan kepada PKS Kecamatan Mandau berhembus kencang sejak penghitungan suara di tingkat PPK. Namun hal ini tidak terbukti setelah Petugas PPK membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
“22 ribu lebih suara masyarakat Mandau riil untuk PKS. Tak layak fitnah ini mencederai masyarakat yang menitipkan suaranya kepada PKS. Karena itu kita akan menempuh jalur hukum,” pungkas Hendry Munief. (susi)