BENGKALIS (RiauLantang)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera membahas perubahan APBD 2017 dengan target pengesahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Perubahan APBD 2017 perlu dilakukan karena ada beberapa hal seperti pergeseran anggaran maupun adanya perubahan dari sisi penerimaan, khususnya pendapatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY saat dihubungi belum lama ini mengatakan, dalam beberapa waktu kedepan, akan dilaksanakan rapat persiapan untuk pembahasan Perubahan APBD 2017. “Tahapan-tahapan dalam proses pembahasan Perubahan APBD ini sudah ada. Kita tinggal ikuti, yang penting harapan saya bagaimana pengesahan Perubahan APBD ini bisa sesuai dengan aturan yang ada, yaitu paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Bustami.
Ia belum bisa memastikan berapa kisaran Perubahan APBD 2017 karena memang pembahasannya sendiri belum dimulai. Hal itu baru akan diketahui setelah sampai pada tahapan penyusunan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2017. Sebelum sampai ke tahap itu, apa yang penting sekarang, menurut Bustami, adalah kesiapan dari masing-masing SKPD untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Saat disinggung kemungkinan berbenturan dengan persiapan penyusunan Rancangan APBD 2018, Bustami mengatakan kalau tahapan-tahapan dalam penyusunan APBD sudah ada, tinggal diikuti saja. “Perbedaan antara Perubahan APBD dan APBD murni adalah kalau Perubahan APBD tidak menunggu mekanisme Musrenbang, jadi prosesnya lebih cepat.
Sementara untuk APBD murni kan dimulai dari Musrenbang, dan tahapan-tahapannya pun sudah baku. Kita ikut saja tahapan-tahapan tersebut. Sama halnya dengan Perubahan APBD, kita juga berkomitmen proses pengesahan APBD murni bisa tepat waktu agar terhindari dari sanksi,” katanya lagi.(Dwi)
Discussion about this post