DURI (Riaulantang)- Ini kabar gembira bagi siswa dan orang tua yang nasib anaknya masih terkatung katung karena tak diakomodir pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah SMA Negeri di Kecamatan Mandau. Setelah melalui perjuangan panjang hingga ke Jakarta, akhirnya semua siswa yang tak diakomodir itu bisa diterima.
Ini tak lepas dari perjuangan panjang anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau yang akhirnya bisa mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendiknas untuk penambahan koata siswa dan ruang belajar.
“Karena wali calon murid terus mendesak dan Dinas Provinsi tak berani menyimpang dari Permen, kami dari Komisi IV DPRD Bengkalis menghadap Dirjen Dikdasmen di Jakarta tadi . Kami diterima Biro Hukum, Pak Haryono. Menurut beliau, sesuai edaran menteri, daerah yang belum sanggup menerapkan Permen 17/2017 dbolehkan menambah siswa 10 persen untuk tiap Rombel atau 4 orang,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, dr H Fidel Fuadi Dt Majo Basa, yang menyampaikan kabar gembira itu usai mengadakan pertemuan dengan Kabag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendiknas di Jakarta, Kamis (20/07/17).
Menurut Fidel ada tiga anggota DPRD Bengkalis yang langsung menemui Ditjen Dikdasmen. Diantaranya H Fidel Fuadi (PKS), H Samsu Dalimunte (Golkar) dan Nanang Haryanto (Demokrat). Mereka diterima langsung Kabag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendiknas, Haryono.
Dalam pertemuan itu Ditjen Dikdasmen Kemendiknas memahami permasalahan PPDB yang ada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pembatasan jumlah siswa dan ruangan belajar sesuai Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang PPDB menjadi kendala tak diakomodirnya siswa. Akhirnya Haryono memberi solusi bisa menerima seluruh siswa dengan pertimbangan Permendikbud tersebut baru tahun ini disosialisasikan dan masih proses.
“Hasil kajian kabag hukum ini jumlah siswa yang semula 36 boleh ditambah menjadi 40 per lokal. Ruang belajar yang semula dibatasi 12 juga bisa ditambah. Tapi ini hanya bisa untuk tahun ini saja karena Permendikbudnya masih proses sosialisasi. Alhamdulillah semuanya bisa terima,” jelas Fidel.
Dengan solusi yang diberikan Ditjen ini, tambah Fidel maka siswa yang masih terkatung-katung di SMAN 2, SMAN 3 dan SMAN 8 Mandau bisa diterima.
Menurutnya, di SMAN 8 Mandau masih ada 56 siswa lagi yang belum tertampung. Sebanyak 48 orang bisa ditambahkan ke 12 Rombel yang sudah ada. Delapan lagi bisa didrop ke sekolah lain.
Sementara di SMAN 2 Mandau, ujar Fidel, ada 67 orang calon siswa belum tertampung. Bisa ditambah satu Rombel lagi. Sedangkan di SMAN 3 hanya 14 orang calon siswa saja yang belum bisa ditampung. “Sisa calon siswa di SMAN 8 dan SMAN 2 bisa saja dioper ke SMAN 3,” ungkapnya.
Meski sudah ada pernyataan lisan dari Biro Hukum Dirjen Dikdasmen, Fidel bersama rekannya dari Komisi IV; Nanang Haryanto SH dan H Syamsu Dalimunthe minta Biro Hukum menyurati Kadis Pendidikan Riau sesegera mungkin. “Kita minta ada surat resmi. Sebab sanksi melanggar Permen 17 itu berat. Dana sertifikasi guru terancam. Siswa tak akan terdaftar di Dapodik sehingga tak bisa ikut UN,” pungkas Fidel.(Susi)
Discussion about this post