DURI (Riaulantang) — Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) melakukan pemeriksaan perizinan usaha perorangan atau badan hukum Hotel Amadeo di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban – Duri, Kecamatan Mandau, Selasa (24/10/17)
Sejumlah petugas pemeriksaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kecamatan Mandau diturunkan, dengan dipimpin langsung Kasi Trantib Kecamatan Mandau, Maspuri SH.
Di hotel ini, petugas pemeriksaan diterima oleh pihak manajemen hotel diwakiki Koordinator HRD Hotel Amadeo. Namun anehnya ketika petugas meminta fotokopi perizinan yang dikantongi, pihak hotel tidak bersedia memberikannya. Tidak sampai disitu, perizinan yang ditunjuklan juga tak boleh di foto dengan kamera.
“Kita amat sayangkan sikap tak kooperatif managemen hotel seperti ini. Jangankan minta kopian izin yang dimiliki, memfoto izin itu pun tak boleh. Jelas kita berasumsi ada apa-apanya dengan izin ini. Makanya secara resmi kita akan panggil managemen hotel ini,” jelas Mukhlis petugas pemeriksaan, Rabu (25/10/17).
Dijelaskan Mukhlis perizinan yang diperiksa meliputi surat izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP, TDP, Izin Pariwisata. dan PHRI. Namun karena pihak hotel hanya melihatkan izin itu, pihaknya mencurigai adanya hal-hal yang disembunyikan. Apalagi jarak hotel yang disebut bintang tiga itu amat dekat dengan ruas jalan utama Hang Tuah Duri.
“Kita akan tindak lanjuti ini secara tertulis ke managamen hotel agar mereka bisa koorperatif dan kita bisa menganalisa izin yang dimiliki. Apakah masih hotel Melati atau bintang tiga seperti yang diakui,” jelasnya lagi. (susi)
Discussion about this post