ROKAN HULU (Riaulantang) Tim gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extasi di jalan Diponegoro depan Kantor PMI kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Rohul, Jumat (25/9) lalu.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK melalui Paur Humas Polres Ipda Totok Nurdianto
Senin (28/09/2020) menjelaskan penangkapan berawal ketika
Senin 21 September 2020 Satnarkoba Polres Rohul mendapat informasi ada sesorang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut disimpang Harapan Batang Kumu kecamatan Tambusai bermarga Ginting sering mengedarkan narkoba.
Sesuai informasi tersebut Kasat Resnatkoba AKP Masjang Efendi bersama 4 orang personil melakukan lidik dilapangan mengecek kebenaran info dan dengan menggunakan jasa informan dilakukan pemesanan namun ketika akan diamankan pelaku berhasil melarikan diri.
Kemudian pada hari Jum’at 25 September 2020 sekira pukul 10.30 wib sewaktu Kasat Narkoba dengan team gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi penertiban pemakaian masker terhadap pengguna jalan raya tepatnya di depan kantor PMI Rohul pada saat itu ada 1 unit KBM avanza warna putih BM 1578 TC dengan penumpang tidak memakai masker & kemudian team memberhentikan kenderaan tersebut.
Selanjutnya melihat pengemudinya Ginting yang sudah lama menjadi TO Satnarkoba, Kasat Resnarkoba AKP Masajang Effendi menyuruh Ginting turun dari mobil dan kemudian diminta menunjukkan identitas diri (KTP).
Pada saat itu juga Ginting mengambil dompetnya di dalam mobil dan disuruh berdiri disamping mobil ,saat itulah Ginting memegang 1 buah plastik klip selanjutnya Masjang bertanya apa yang dipegang itu.
Kemudian Ginting mengatakan bahwa yang di pegang adalah 1 butir pil extacy warna hijau merk logo Robot dan dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan di saku celana kanan depan 5 butir pil ekstasi coklat merk logo Kingkong l.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil tepatnya pada dashboard depan di temukan 1 (satu) pucuk Senjata pistol jenis Airsoftgun tanpa Amunisi, dan pada kursi depan ditemukan 1 unit handphone.
Selanjutnya pelaku dibawa kepolres bersama Vi, Ap dqn In dilakukan interogasi lalu dikembangkan dan dilakukan penggeledahan. Di kamar kontrakan Vi ditemukan 1 buah kotak sepatu hijau berisikan : 1 buah pipet panjang , 1 kaca pirex, 1 buah tutup botol aqua terpasang pipet plastik putih, 3 lbr plastik klip putih bening, 2 buah pipet plastik.
Pada hari sabtu 26 September 2020 pukul 10.00 wib dilakukan lagi pemeriksaan terhadap mobil Robi Ginting dan di temukan 1 kotak rokok Merk Sampoerna mild, setelah diperiksa di temukan 1 buah plastik klip putih yg berisikan pil ekstasi.
Kemudian di temukan 8 paket yang diduga Shabu tetapi kedua terlapor masing-masing Robi Ginting dan Isma Novia tidak mengakui BB yg di Amankan tersebut milik mereka.
“Kedua pelaku sudah diamankan ke Polres Rokan Hulu guna proses selanjutnya,” jelas Paur Humas. (Yus)