Rokanhulu (Riaulantang)- -Pemerintah Desa Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu Riau bersama masyarakat melalui kuasa hukum Sartono SH MH & Fatner gugat PT Torganda atas hak kepemilikan eks lahan perkebunan yang dikuasai oleh PT MAN,
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian hari ini, Kamis,(19/03/2020) kembali gelar sidang antara pemohon Pemerintah Desa Bangun Jaya melawan termohon PT Torganda dengan agenda pembuktian alat bukti lanjutan atas sidang sebelumnya.
Sidang hari ini adalah sidang pembuktian alat bukti yang dimiliki oleh pemohon dengan hakim ketua bapak Sunoto SH M.Hum dan di dampingi hakim anggota Irpan Hasan Lubis SH.MH dan Andhika Prasetyo SH.MH,
Di luar persidangan,tokoh masyarakat Desa Bangun Jaya bapak Widodo kepada awak media riaulantang.com mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah desa benar menggugat PT Torganda yang telah mengklaim lahan eks PT MAN yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang diberikan pemerintah kepada eks transmigrasi.
“Ya benar kami merasa hak kami atas lahan itu tapi beberapa tahun terakhir pasca berakhirnya kontrak dengan PT MAN ,lahan yang seharusnya kami kuasai sekarang digarap oleh PT Torus Ganda,” ujarnya.
Widodo yang merupakan tokoh masyarakat dan juga mantan kepala Desa Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara mengaku paham dengan kasus ini karena punya bukti-bukti Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT) dan semua sesuai dan berada dalam peta wilayah Desa Bangun Jaya.
“Kqmi merasa heran kenapa pihak pemerintah kabupaten Rokan Hulu enggan memberikan hasil peta pengukuran wilayah tersebut,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, Kabag Adwil Setda Rokan Hulu Muhammad Franovandi SST belum bisa dihubungi. (R Lubis)