DURI (Riaulantang)- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek Multi Years (MY) pembangunan jalan Duri – Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis terus bergulir. Setelah kemaren, Rabu (18/03/2020) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memangil mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir untuk diperiksa selaku saksi dugaan penerimaan sejumlah uang pada paket proyek jalan Duri-Sei Pakning. Hari ini Kamis (19/12/2020) giliran Indra Gunawan Eet yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta itu.
Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 fraksi Golkar, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AMU. Tidak hanya itu Eet juga menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penerimaan sejumlah uang pada proyek yang merugikan negara ratusan milyar itu.
“Ya, Indra Gunawan mantan Anggota DPRD Bengkalis Fraksi Partai Golkar diperiksa sebagai saksi untuk Tsk AMU. Pemeriksaan sudah dilakukan,” jelas Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Riaulantang.com.
Selain kapasitasnya selaku saksi untuk tersangka AMU,
ujar Ali Fikri, Eet juga dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana mega proyek tersebut. Penyidik KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatannya dalam proyek multiyears itu.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan turut menerima uang dari proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis itu,” jelas Fikri lagi.
Sementara itu, pemeriksaan Eet ke KPK kali ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Sebelumnya Eet juga sudah diperiksa KPK 9 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus TPK Suap terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini KPK telah menetapkan sepuluh tersangka baru.
Kasus Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) yang merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis dimulai tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.
PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.(susi)