PEKANBARU (RiauLantang) –Keinginan supaya Provinsi Riau memiliki pusat rehabilitasi (loka rehabilitasi,red) bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya masih mengalami kendala pendanaan. Hal ini disebabkan karena Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki keterbatasan anggaran.
Demikian disampaikan Komisi I DPRD Riau Hj.Mira Roza Selasa (29/01/2019) menyikapi kunjungan kerja Komisi I DPRD Riau ke Kota Batam Provinsi kepulauan Riau terkait langkah konsultasi untuk pembentukan loka rehabilitasi narkoba di Riau beberapa waktu lalu.
Disampaikannya untuk Pulau Sumatera sendiri loka rehabilitasi hanya ada di kota Medan Sumatera Utara, Kota Batam Kepulauan Riau dan kota Lampung. Sedangkan untuk Indonesia hanya ada enam loka rehabilitasi dengan pusat dikota Bogor Jawa Barat.
“Setelah kita datangi langsung pusat loka rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di kota Batam, pusat pemulihan bagi para pencandu narkoba itu memang dibutuhkan untuk provinsi Riau. Akan tetapi setelah kita diskusikan dengan beberapa pihak, masalah pendanaan menjadi persoalan. Terutama untuk operasional. Seandainya loka rehabilitasi didirikan di Pekanbaru atau kota lain di Riau,karena anggaran BNN terbatas,”pungkas Mira Roza.
Politisi perempuan PKS itu juga memberikan alasan bahwa BNN sendiri apabila melakukan penambahan loka rehabilitasi tentu akan menambah pegawai atau staf, sementara anggaran mereka saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan penambahan loka rehabilitasi baru diluar enam daerah yang sudah ada. Sementara Provinsi Riau sendiri untukfasilitas tidak ada masalah. Apakah itu lahan atau bangunan yang bisa diperuntukan sebagai pusat pemulihan bagi pemakai narkoba itunantinya.
Disisi lain, Mira mengaku miris melihat semakin banyaknya korban penyalahgunaan narkoba berjatuhan di provinsi Riau. Dimana diseluruh kabupaten dan kota jumlah pemakai narkoba dan zat psikotropika rata-rata sudah mencapai ribuan orang. Terutama kalangan remaja, termasuk perempuan bahkan ada orang tua.
“Kita dari DPRD Riau akan coba fasilitasi bagaimana solusi terbaik nantinya. Apakah korban penyalahgunaan kita titipkan di Loka Rehabilitasi Kota Batam atau Medan. Hal ini akan kita bahas nantinya dalam rapat dengar pendapat dengan BNN Riau di kantor DPRD Riau,sehingga tidak semua pelaku penyalahgunaan narkoba dikirim ke Lembaga Permasyarakatan,”jabar mantan anggota DPRD Bengkalis tersebut.(afa)