PEKANBARU (Riaulantang) – Meskipun sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi perkebunan kelapa sawit, di kecamatan KamparKiri kabupaten kampar, akan tetapi pihak kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan Balai Wilayah Sumatera masih saja belum melakukan penegakan hukum selayaknya.
Kepala Gakum KLHK Riau Eduard Hutapea yang kembali dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil pihaknya, ia mengaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap berkas-berkasa dministrasi perusahaan-perusahaan bersangkutan. Karena pihak Gakum KLHK sendiri masih menelusuri proses administrasi perusahaan yang didugakan tersebut, walaupun pihak Gakum KLHK sendiri sudah turun kelokasi pada tahun 2018 lalu.
“Masih dalam proses. Kita akan ambil langkah penegakan hukum setelah berkas administrasi lengkap dan ditemukan kesalahan dalam dugaan yang disangkakan tersebut. Nantilah dalam beberapa hari kedepan akan kita sampaikan terkait laporan dugaan pengalihfungsian lahan secara ilegal tersebut,”jelas Eduard Hutapea, hari ini.
Kemudian ulasnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didugakan mengelola secara ilegal lahan HTI itu tentu perizinan yang dimilikinya akan kita tinjau dan tanyakan kepada pihak penerbit izin. Apalagi diketahui bahwa izin HTI dikeluarkan oleh menteri KehutananRI. Pihak KLHK sendiri sejauh ini belum berani memutuskan apakah adakesalahan atau tidak.
Lebih jauh, Eduard mengatakan lagi bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengambil tindakan begitu ada laporan dari masyarakat. Ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui.
“Jadi kita tidak bisa langsung mengambil tindakan. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui, termasuk menyampaikan laporan kepada pihak diatas kita untuk diambil tindakan,”tambah Eduard.
Untuk diketahui, lahan HTI PT.Rimba Seraya Utama (SRU)yang telah memiliki izin seluar 12.600 hektar oleh Menteri kehutanan RI tahun 1996 silam, berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT.Agro Abadi (PT.Sepakat Baru,red), dimana kedua perusahaan tersebut berada dalam satu grup usaha Panca Eka atau Uniseraya.Sementara izin HTI belum dicabut lagi, tetapi PT Agro Abadi merubah fungsi lahan secara ilegal berdasarkan SK Bupati Kampar tahun 2006.(afa)