DURI (Riaulantang)- Simpan narkotika jenis sabu dalam karung beras, pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Lintas Duri Dumai Km. 19 Desa Boncah Mahang Kecamatan Mandau dibekuk tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis, dikediamannya, Kamis siang (13/07/27) sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti 1 paket besar dan 6 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 gr berhasil diamankan, berikut HP dan timbangan digital.
Pasutri yang diamankan itu, JS (43) sopir dan istrinya RO (41) IRT.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kasat Narkoba AKP Adi Makayasa menjelaskan saat tim menerima informasi dari masyarakat yang telah resah akan tingkah pelaku yang kerap melakukan transaksi dirumahnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil disergap, namun tidak ditemukan Barang bukti (BB).
Tak kehabisan akal, tim lantas memaksa pelaku menunjukkan dimana letak BB dan pelaku mengeluarkan Shlabu siap edar dari dalam karung berisi beras dengan disaksikan RT serta sejumlah warga sekitar. Tidak hanya pelaku, sang Istri, ROS juga turut diborgol. Dari pengakuan kedua pelaku, sabu itu didapat dari pria bernama Tompul dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut,”jelas Kasat.
Discussion about this post