Tanjungpinang- (Riau Lantang)-DPRD Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna, pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) partai Gerindra, sisa masa jabatan 2019 – 2024. Acara di gelar dibalai sidang DPRD Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa no 2 Senggarang, Selasa (20/4/2022).
Acara dihadiri Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni,SH, asisten I Pemerintah perovinsi Kepri, Walikota Tanjungpinang Kepri, Hj Rahma Sip, Wakil walikota H Endang Abdullah S,kp,M,SI, Danlanut Rhf Kolonel Pnb A Doniei Prihandono, Dandim 0I35 Kol.Ifn Tommy Anderson Kapolres Tanjungpinang, diwakili Kapolsek Kota, LAM kota diwakili Datuk Wan kepala dinas kepala badan, kepala Kabag, Camat dan Lurah pemerintah kota Tanjungpinang, ketua KPID kota Tanjungpinang serta para anggota fraksi DPRD kotaTanjungpinang,
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dalam sambutannya mengatakan pelantikan berdasarkan Keputusan gubenur kepulauan Riau nomor 693 tahun 2019 tertanggal 23 Agustus tahun 2019 ,”tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Tanjungpinang, M Apriyandi masa jabatan tahun. 2019 – 2024. Selanjutnya yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang berdasarkan surat keputusan gubenur kepulauan Riau nomor 1495 tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021 ,”tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kota Tanjungpinang masa jabatan 2019 -2024.

Dalam hal ini Weni mengucapkan terimakasih kepada M Apriyadi atas pengabdian dan jasanya dalam memperjuangkan Aspirasi untuk kemajuan kota Tanjungpinang.
Berdasarkan surat gubenur Kepri nomor 526 tahun 2022 tanggal 5 April 2022 ,”tentang peresmian pengangkatan PAW, anggota DPRD kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, Hot Asi Silitonga dari partai Gerindra diangkat secara resmi sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang. Pengangkatan terhitung pada tanggal pengucapan sumpah janji dilaksanakan.
Dijelaskan Weni, berdasarkan pasal 99 ayat I peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib daerah, provinsi, kabupaten/kota menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti atas waktu karena
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atau
c. diberhentikan.

Dalam peraturan pemerintah no 12 THN 2018 pasal 114 ayat I disebutkan bahw a anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Acara diakhiri,dengan penandatangan berita acara surat keputusan pengangkatan pejabat baru Hot Asi Silitonga penggantian antar waktu (PAW ) sisa masa jabatan 2019-2024 disaksikan oleh ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni. (Adv/Amri)