PEKANBARU (Riau Lantang) – DPRD Riau pada Hari Kamis (23/05/2019) kembali melaksanakan agenda Rapat Paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tentang lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertempat diruang sidang dewan. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Sunaryo, dihadiri Ketua DPRD Septina Primawati Rusli dan wakil ketua Kordias Pasaribu.
Turut hadir Gubernur Riau H. Syamsuar beserta unsur Forkompinda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau serta diikuti sebanyak 43 orang anggota DPRD Riau dari total 65 orang anggota dewan. Rapat Paripurna itu sendiri dimulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
Adapun kelima Ranperda yang menjadi agenda Rapat Paripurna adalah dua Ranperda penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda Tentang Susunan Kelembagaan Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat dan Ranperda Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.
Juru bicara Pansus Ranperda Tentang Susunan Kelembagaan Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat adalah Ade Hartati Rahmat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang membacakan hasil kerja Pansus terkait Ranperda bersangkutan.
Disampaikannya Pansus Ranperda Tentang Susunan Kelembagaan Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat telah bekerja semaksimal mungkin dengan melakukan konsultasi serta studi banding ke berbagai tempat.
Dipaparkan Ade Hartati, Ranperda Tentang Kelembagaan Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Hukum Adat mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang-Undang Desa serta Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Percepatan Pembangunan Desa dan Menteri Dalam Negeri. Pansus ini menurutnya juga telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi melihat secara langsung pelaksanaan roda pemerintahan di desa-desa adat.
“Pada intinya Pansus tentang Ranperda Susunan Kelembagaan Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat sepenuhnya telah melaksanakan tugas dan Ranperda ini segera dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tentang desa adat maupun sangat dibutuhkan supaya kedepan terjadi sinkronisasi dalam menjalankan roda pemerintahan karena keberadaan masyarakat adat sudah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), “ungkap Ade Hartati.
Sementara itu Juru bicara Pansus Ranperda Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Nasril dari Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan bahwa Pansus sudah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, konsultasi, kunjungan maupun studi tentang Ranperda tersebut. Diungkapkan, bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan sepenuhnya harus ditindaklanjuti dengan perangkat hukum yaitu Perda.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pansus juga telah memanggil sejumlah perusahaan perkebunan besar di Riau untuk dimintai keterangan mereka dalam hal mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah operasional mereka. Diantara perusahaan yang dipanggil Pansus adalah PT. Salim Plantation, PT.Asian Agri, PT. Wilmar, PT. Musim Mas, PT. Surya Dumai dan lainnya.
“Di dalam Ranperda juga dimuat pola penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk keikutsertaan perusahaan perkebunan maupun perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI). Untuk itu pansus mengharapkan supaya Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda dan disosialisaiskan kesemua tingkatan, “ujar Nasril.
Selain penyampaian laporan hasil kerja dua pansus terkait Ranperda, ada dua Ranperda yang ditunda pembahasannya ditingkat pansus serta satu Ranperda dapat dilanjutkan pembahasannya. Dua Ranperda yang dipending tersebut adalah Ranperda Penambahan dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak ketiga serta Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau tahun 2019-2023. Sedangkan satu Ranperda yang dapat dilanjutkan adalah Ranperda Izin Usaha Budidaya Perikanan.
Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) telah melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa pihak terutama kajian mengenai pemberdayaan ikan skala menengah sesuai dengan kewenangan provinsi yang dilihat dari usaha pembenihan, usaha pembesaran ikan di air tawar, usaha pembesaran ikan di air payau dan usaha pembesaran ikan di laut. Setelah melakukan konsultasi ke beberapa tempat, BP2D menyimpulkan bahwa pembahasan Ranperda Izin Usaha Budidaya Perikanan dapat dilanjutkan.
Disambung politisi PAN tersebut untuk dua Ranperda Penambahan dan Penyertaan Modal Kepada BUMD dan Pihak Ketiga serta Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau, BP2D telah melakukan beberapa pembahasan bersama dengan Biro Ekonomi dan Biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Kedua Ranperda tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian naskah akademis dan drat Ranperda secara sistematika sesuai UU nomor 12 tahun 2011. BP2D DPRD Provinsi Riau berkesimpulan dan memberikan rekomendasi bahwa kedua Ranperda tersebut belum dapat dilanjutkan, “kata Sunaryo.
Gubernur Riau Syamsuar dalam pendapat akhir kepala daerah terkait penyampaian laporan hasil kerja Pansus DPRD Riau tentang dua Ranperda untuk dapat disahkan menjadi Perda dapat menerima serta akan memerintahkan OPD bersangkutan untuk melakukan sosialisasi ketengah masyarakat maupun stake holder terkait.
Sedangkan untuk dua Ranperda yang ditunda atau belum dapat dilanjutkan Gubri berjanji segera menginstruksikan kepada OPD bersangkutan untuk melakukan penyempurnaan dari aspek naskah akademik maupun aspek lainnya sehingga pembahasan kedua Ranperda itu dapat dilanjutkan.(afa/advertorial)