DURI (Riaulantang) – Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mandau, menemukan pelanggaran pemasangan 25 APK. Hasil temuan ini banyak dijumpai di tempat pemasangan pohon dan tiang listrik.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau, Suhardi, ketika dikonfirmasi riaulantang.com, Selasa (15/01/2019), mengatakan untuk jumlah 25 APK yang bermasalah langsung ditangani Panwaslu Kecamatan.
Sedangkan untuk pelanggaran dengan jumlah yang kecil mulai 3 hingga 21 ditangani oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Saat ini sudah kita surati Partai politik yang terkait. Ada waktu 1×24 jam untuk pihak tersebut melakukan penertiban APK di internal mereka. Kalau nanti tidak juga dihiraukan, akan direkomendasikan pada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Kata Suhardi, ada beberapa tempat yang tidak bisa dipasang APK. Diantaranya, tempat ibadah, sekolah, fasilitas negara dan Rumah Sakit.
“Aturan mainnya sudah jelas. Mana tempat yang boleh dipasang mana yang tidak. Sejauh ini, masih dijumpai di pohon dan tiang listrik,”katanya.
Untuk disekolah, lanjut Suhardi, di dalam lingkungan sekolah atau dalam perkarangan sekolah tidak boleh.
“Kalau dalam perkarangan sekolah tidak boleh. Diluar pagar sekolah tidak ada masalah. Karena tidak ada batas minimum dalam aturannya. Banyak juga laporan yang masuk ke kita, tapi pemasangannya diluar pagar sekolah, kita tidak bisa menindak,”ungkapnya seraya menjelaskan untuk
pemasangan APK sudah ditentukan titik pemasangan.
Diungkapkannya
sejauh ini pemasangan APK masih dalam koridor dan belum ditemukan masalah untuk APK yang dipasang di sudut jalan dan lingkungan warga.
“Masih dalam koridor aman saat ini. Perlu juga kita sampaikan apabila ada pemasangan APK didepan rumah atau pagar milik warga, bila keberatan bisa langsung lapor ke kita atau PKD,”pungkasnya.(bambang)