ROKANHILIR (Riaulantang)- Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Rokan Hilir menggelar sidang perdana atas terdakwa Tong alias Atong, warga Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diruang sidang Candra, Rabu (16/1/2019)
Bertindak sebagai ketua Majelis hakim Faisal SH dibantu dua hakim anggota masing masing Lukman Nul Hakim SH MH dan Sondra Mukti Lambang Linnuwih SH, dibantu panitera Pengganti Harni Wijaya SH serta JPU Maruli Tua Sitanggang SH.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU terdakwa tong dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan dimana terdakwa Menguasai kayu tanpa surat hasil hutan yang resmi ataupun yang sah.
Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atas dakwaan JPU.
“Saya kurang paham, pak Hakim, ” Jawab Atong.
Ketua Majelis hakim Faisal SH kemudian memerintahkan JPU untuk membacakan seluruh dakwaan
“Saudara Jaksa Bacakan semua surat dakwaanya, ” Titah Ketua Majelis
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan untuk menanggapi surat dakwaan tersebut.
“Mengerti, tidak semuanya seperti itu. Berarti saudara eksepsi, tanya ketua Majelis, seraya dijawab ya eksepsi pak hakim, ” Kata Tong
Usai mendengarkan jawaban eksepsi dari terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda sidang Minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Kepada wartawan Atong mengaku bahwa dirinya membeli kayu untuk pembuatan Kapal berasal dari masyarakat Rohil.
“Saya beli kayu dari masyarakat Rohil bahkan dari luar Rohil, “jelas Atong (Jon)