PEKANBARU (Riaulantang)- – Pansus ranperda CSR mengunjungi kantor Kemenkumham Provinsi Riau dalam rangka konsultasi untuk menyusun peraturan daerah tentang Corporate Social Responsbility (CSR), Kamis (11/07/2019).
Ranperda adalah instrumen perencanaan program perda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis. Dengan di susunnya Ranperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Perda CSR bertujuan memaksimalkan proses dan kontribusi perusahaan terhadap kebutuhan daerah. Bila sebelumnya perusahaan berhubungan langsung dengan kegiatan pemerintahan kemudian perusahaan melakukan koordinasi secara langsung, maka dengan adanya Perda ini bisa terkoordinasi sesuai kesepakatan perda yang akan di buat.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan 3 Ranperda ke DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Ranperda CSR, Ranperda penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda SOTK.
Untuk penyempurnaan Ranperda ini Ketua Pansus Mus Mulyadi yang di tunjuk untuk memimpin Pansus CSR bersama Wakil Indrawan Sukmana, serta anggota Pansus Zuhandi, Andriyan Prama Putra, Rianto, Syahrial, Hendri, H. Azmi, Dr. Fidel Fuadi, Simon Lumban Gaol, Daud Gultom, Zamzami Harun, Nurazmi Hasyim, Pipit Lestari, Firman, dan Leonardus Marbun berkonsultasi langsung dengan Kakanwil Kemenkumham Muhammad Diah, beserta jajaran di Aula Kantor Kemenkumham Provinsi Riau.
“Terimakasih kepada Kepala Kemenkumham Provinsi Riau Bpk. M Diah beserta jajarannya dapat menerima pansus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, hal ini kami lakukan untuk mendapatkan masukan agar dalam penyusunan Perda dapat dihasilkan produk hukum yang kuat”, ungkap Ketua Pansus Mus mulyadi.
Kemudian Wakil Ketua Pansus Indrawan Sukmana, “ Rancangan peraturan daerah yang akan dibuat lebih kepada menjaring keinginan perusahaan terhadap tanggung jawab sosial maupun masyarakat sekitar, menampung aspirasi masyarakat sekitar perusahaan serta berharap bisa menyelesaikan Perda dalam waktu yang telah di sepakati.” Tuturnya.
Menurut M. Diah, “Mengacu pada undang-undang, mengamanatkan setiap peraturan perundang-undangan, dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah, Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kota. Bisa dilihat secara tegas, bahwa Pemda dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundangan dalam melakukan peraturan perundang-undangan”, Ujarnya
Dengan adanya pertemuan ini, menjadikan pandangan dan mekanisme dalam pembentukan Perda pemerintah, sehingga penyusunan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta berkompeten dalam menjalankan Perda ini ke depannya.
M Diah mengapresiasi atas kepercayaan pihak Pansus CSR terhadap kantor Wilayah Kemenkumham untuk membantu dalam penyusunan Ranperda.(rls)