UJUNGTANJUNG (Riaulantang)-Suwardi Alias Andi Bin Maruwi tergolong nekad dan berani melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Jodhy Pratama SH (29) anggota Polres Rohil dijalan lintas Riau – Sumut tepatnya Simpang Pemburu Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Kini pelaku terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Rohil.
Berdasarkan Data yang dirangkum di Mapolres Rohil, Minggu (17/12) menyebutkan Kamis 14 Desember 2017 sekira Pukul 19.40 wib, anggota Kepolisian Rohil ini pulang dari melaksanakan tugas melalui Jalan Siak Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Setibanya di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dia di berhentikan secara mendadak oleh pelaku yang memegang gancu sawit.
Pelaku minta uang Rp 2 ribu. Rekannya mengatakan bahwa mereka akan pulang ke Polres Rohil,” Lalu pelaku memukul mobil milik anggota sambil berkata “Kenapa rupanya kalau polisi,”.
Akhirnya anggota polisi ini memberikan Uang Rp. 5.000 dan kembali melanjutkan perjalanan. Namun pelaku masih terus meminta uang dari mobil yang melintas.
Dalam perjalanan anggota polres Rohil ini menelepon anggota Polsek Mandau untuk memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya. Setelah dia sampai di rumah di telpon oleh anggota Polsek Mandau untuk mengecek TKP dan membuat Laporan Polisi pemerasan tersebut. Setelah di lakukan cek TKP ternyata pemerasan tersebut masuk dalam wilayah Hukum Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adywuryanto Sik saat dikompirmasi melalui Pasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkan penangkapan tersebut.
Selain pelaku kata chery pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti
– 1(satu) buah gancu, uang sejumlah Rp. 60.000, dengan rincian, 1 lembar uang Rp. 10.000, 4 lembar uang Rp. 5.000, 15 lembar uang Rp. 2.000
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatanya “pungkas Cherry (arm)
Discussion about this post