DURI (Riaulantang)- Miliki 4 paket sabu senilai Rp 800 ribu, Joni Chandra (34) warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dibekuk opsnal Reskrim Polsek Mandau, Minggu dinihari (29/10/17) sekira pukul 02.00 wib. Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di belakang scoto mobil Jalan Stadion Duri.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik menjelaskan Jumat tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 01.30 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka Joni yang diduga bandar Narkotika jenis sabu sabu di jalan Stadion. Kemudian sekira pukul 02.00 wib team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Joni saat dia sedang berada dirumahnya Jalan Stadion.
Dari hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan 4 paket diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan total harga Rp. 800.000, 1 kotak permen pagoda warna silver, 1 unit Hp, 1 unit alat hisap.
Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya tersangka mengakui barang buktinya diperolehnya DO. Team opsnal melakukan pengejaran terhadap Do dirumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas kompol Ricky.(bambang)
Discussion about this post