Tanjungpinang (Riaulantang)- Terkait Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan ( DJPL) paska tambang PT Syanur di Tanjung Moco, Andi Cory laporkan kuasa direksi PT Syanur, Budi Santoso ke Polres Tanjungpinang, Selasa (16/02/2021). Andi Cory membawa kasus itu ke ranah hukum karena merasa di tipu oleh Direksi PT Syanur yang tak kunjung mengembalikan dana pribadinya belasan juta rupiah.
Kepada sejumlah media,
Andi Cory membeberkan persoalan itu berawal ketika awal Mei 5 2020 lalu mereka mengajukan pengusulan DJPL paska tambang PT Sanur di Tanjung Moco. Pengusulan berlanjut hingga Agustus 2020 pihak PT Syanur meminta melakukan pembiayaan DJPL untuk mendapatkan rekomendasi dari FTZ. Andi Cory pun mengeluarkan uang senilai Rp 15 juta untuk pembiayaan itu.
“Saya keluarkan uang pribadi sebesar Rp 15 juta. Katanya untuk pembiayaan dan juga bayar konsultan lingkungan dan lainnya,” jelas Andi.
Lama menunggu kompensasi yang dijanjikan tak kunjung ada. Malah pihaknya mendapat kabar dana dari DJPL sudah dicairkan. Tapi sayang Budi Santoso tak kunjung mengembalikan dana yang telah dipinjamnya.
“Dia tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman yg telah saya berikan. Memang dana pinjaman tu tidak seberapa nilainya tapi rasa empati beliau selama ini berteman luar biasa. Maka saya mengambil keputusan dan memutuskan hubungan saya sama beliau. Setelah itu saya buat laporan ke polres,” ujar Cory. (Amri)






























