Kepri (Riaulantang)- Puluhan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Pemuda Lawan Korupsi (Fraksi) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/03/2021). Mereka meminta agar KPK segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan pada tahun 2016-2018. Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan pergerakan Jaringan Rakyat Kepri, Rabu (17/03/2021) lalu.
Ada 3 point tuntutan yang disampaikan Fraksi pada aksi di depan gedung KPK itu. Pertama mereka mengapresiasi langkah awal KPK yang telah melakukan penggeledahan empat lokasi seperti Kantor Bupati Bintan, Kantor BP kawasan Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.
Kedua mereka meminta KPK secara tegas segera menangkap tersangka, karena sudah saatnya para Mafia Korupsi tersebut membayar hasil perbuatannya. Selain itu dengan ditangkapnya tersangka maka akan mempersempit ruang geraknya.
Ketiga, Jika memang Bupati Bintan dan kepala BP Kawasan Bintan terlibat, maka segera lakukan penahanan agar menjadi efek jera bagi pejabat lain yang mencoba korupsi di Bintan, Kepulauan Riau.
Terkait aksi ini Tata perwakilan Humas KPK meminta agar masyarakat bersabar.
“Saat ini masih proses tapi kami belum bisa menginformasikan,” ujar Tata saat menerima perwakilan Massa.
Tata juga mengatakan bahwa dia belum bisa memastikan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan pemeriksaan di daerah atau di pusat
“Karena kami sendiri belum diinformasikan apakah pemeriksaannya di sana atau disini. Jadi tunggu saja,” terang Tata selaku perwakilan Humas KPK.
Sebelumnya, Andi Chori bersama teman-teman pergerakan jaringan rakyat kepri (PJR) juga meminta KPK segera menangkap para tersangka yang diduga telah melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan daerah, apalagi kami menduga kuat ada keterkaitan dengan kasus kena pajak cukai rokok yang tidak masuk kedalam kas daerah.(Amri)






























