Rokan Hulu (Riaulantang)- Camat Bangun Purba Admiral melantik lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba di aula Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (10/06/2020). Kelima anggota BPD yang dilantik masing-masing Sabar Maulana, Labfor Hotnida, Wahidin, Marjohan dan Anta Suheri.
Kepada BPD yang dilantik Admiral Lubis menyampaikan ucapan tahniahnya juga kepada panitia penyelenggara, karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Tangun berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.
“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur persempuan yang ada di desa tersebut. Anggota BPD Tangun ysng terpilih berjumlah 5 orang, itu artinya jumlah penduduk Desa Tangun kurang dari 6.000 jiwa. ,”ujarnya.
Dikatakannya BPD mempunyai 3 kewenangan pokok yaitu menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dan menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing.
“Tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat,”katanya,
Tambahnya lagi, kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.
Hadir pada pelantikan a
BPD itu tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para undangan lainnya’,
Tampak juga hadir perangkat Kecamatan, Kades Tangun Haliman Kepala Urusan Agama Gustamam sebagai rohaniawan serta Muklis dari DPMPD Rohul bersama perangkat DPMPD lainnya. (R.lubis)