Rokan Hulu (Riaulantang)- Penarikan unit kendaraan yang menjadi objek angunan yang dilakukan secara sepihak oleh Debt Collector (Jasa pengumpul hutang-red) menuai kritik dari masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di ada di kabupaten Rokan Hulu,
Seperti dialami Nasrun Daulay pemlik mobil carry pick up yang mobilnya ditarik dari tangan sopir .Ali Daulay di simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir. Lalu Roby juga mobilnya juga ditarik paksa dari sopir David di Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.
Terkait penarikan paksa oleh Debt Colector ini, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK yang konfitmasi Riaulantang.com mengatakan bahwa penarikan secara paksa dan sepihak oleh pihak leasing atau debt Collector termasuk perbuatan melawan hukum
“Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak seseorang sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Kasat.
Disampaikannya tindakan penarikan paksa itu akan diproses, apalagi korban sudah melaporkan kasus itu ke pihak Polres Rohul.
“Akan kami tindak tegas kejadian penarikan paksa yang tidak sesuai prosedur tersebut,” jelasnya.(R Lubis)