DURI (Riaulantang)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/03/2020) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri. Ketujuh saksi yang merupakan Direktur dan supplier di proyek ini diperiksa di Mako Brimob Polda Riau. Satu dari tujuh saksi ini oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Bengkalis.
“Ketujuh saksi terkait TPK proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Pemeriksaan di Kantor Brimob Polda Riau Jalan K.H. Ahmad Dahlan Sukajadi, Pekanbaru,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Diungkap Ali Fikri, tujuh saksi yang diperiksa masing-masing Sulyadi (Direktur PT Surya Pratama Yudha), Sopiyan (Direktur PT Alas Watu Emas), Amat alias Acai ( Suplier PT. Arta Niaga Nusantara tahun 2015), Jonny (Suplier) dan Adhe Adriance (CV Wahyu Rintiyani Abadi). Dua saksi lain masing-masing Idrus Maarif (Supplier Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015 dan Ramadhan (Supplier pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015).
“Satu saksi Babinkamtibmas Polsek Siak Kecil. Dia Supplier pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (Multi Years) tahun anggaran 2013 sampai 2015. Ketujuh saksi untuk tersangka VS, SHT dan DH,” ungkap Ali Fikri.
Sementara itu Proyek peningkatan jalan di Bengkalis tahun anggaran 2013 hingga 2015 senilai Rp2,5 triliun. Anggaran itu dibagi untuk enam paket proyek peningkatan jalan, salah satunya Jalan Lingkar Barat Duri. Proyek ini merugikan negata kerugian mencapai Rp152 miliar.
Pada proyek Jalan Lingkar Barat Duri, KPK telah menetapkan tersangka M. Nasir selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor.
Untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SHT) selaku kontraktor.
Proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis bersama M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, dan Firjan Taufa selaku kontraktor. Proyek ini merugikan negara Rp 126 miliar.
KPK juga menyidik proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) dengan tersangkanya M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor. Nilai kerugian negara akibat proyek kurang lebih Rp156 miliar.
Ada juga proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih senilai Rp528 miliar dengan tersangka M Nasir dan Hobby Siregar sudah diadili. Dalam proyek ini juga ditetapkan tersangka Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.(susi)