Bengkalis (Riaulantang) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial SZ (17) beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Bengkalis sempat menjadi sorotan di masyarakat dan cukup mengejutkan.
Berita tersebut juga mendapat sororan Komisi IV DPRD Bengkalis dan memunculkan keprihatinan.
Malah untuk menindaklanjuti kasus itu komisi IV mengelar rapat kerja bersama dinas terkait membahas perlindungan terhadap anak dalam kasus kekerasan seksual dan edukasi terhadap masyarakat di ruang paripurna DPRD bengkalis, Senin (18/05/2020).
Ketua Komisi IV Sofyan bersama sekretaris Komisi Irmi Syakip Arsalan dan anggota Hj. Zahraini dan H. Zamzami, Sofyan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan dicarikan solusinya. Komisi IV meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai hal tersebut.
Dijelaskan oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2A) Kabupaten Bengkalis yang di wakili oleh Sekretaris bahwa terkait tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis sesuai data yang ada, pada tahun 2018 penyelesaian kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak sebanyak 97 kasus, di tahun 2019 naik menjadi 125 kasus dan di tahun 2020 sebanyak 55 kasus.
“Pihak desa dan kecamatan selalu berkoordinasi dengan Dinas P2A Kabupaten Bengkalis dalam penanganan kekerasan terhadap anak serta mendapatkan perlindungan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas P2A Kabupaten Bengkalis yakni pencegahan pendampingan terhadap kasus kekerasan anak terpadu berbasis masyarakat atau PATBM di masing-masing kecamatan sampai ke desa yang telah dibentuk di Kabupaten Bengkalis,”ujarnya.
Kepolisian Resort Bengkalis yang di wakili oleh PPA Polres Bengkalis, Bripda Marwanto menyebutkan Langkah-langkah penanganan terhadap kekerasan anak terutama kekerasan terhadap SZ telah dilakukan dan pelaku dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ada ancaman tambahan untuk pelaku yang memiliki hubungan sedarah seperti ayah kandung atau abang kandung. Untuk pelaku dengan inisial H (53) dijerat dengan pasal berlapis yakni kekerasan terhadap anak dan narkotika dengan hukuman mati, tetapi jika seandainya dalam penyelidikan tidak terpenuhi pasal berlapis maka dihukum seumur hidup.
Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis, Sofyan Said menyampaikan perlunya sosialisasi penerapan adat, budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Bengkalis terutama di sekolah-sekolah karena kekerasan terhadap anak dibawah umur sangat rentan terjadi di tingkat SLTP dan SMA sederajat.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, Ketua Komisi IV Sofyan berharap kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir di Kabupaten Bengkalis, semua stakeholder bekerjasama dengan baik dalam penanggulangan, sosialisasi, dan penanganan hukum yang layak terhadap kekerasan terhadap anak, penguatan terhadap program dinas P2A, pendidikan moral, karakter serta pemahaman agama di kegiatan tempat-tempat ibadah.
Sementara itu, Irmi Syakip Arsalan menyarankan agar Pemda membentuk komisi perlindungan anak daerah yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Saya kira DPRD juga perlu merekomendasikan kepada hotel di Bengkalis agar ditinjau ulang perizinannya, mereka bisa menerima tamu dalam konteks seperti apa, sehingga bisa menghindari hal-hal yang terjadi seperti baru-baru ini,”saran Ikip. (rls)