PEKANBARU (RIAULANTANG)- -Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi seluas 12.600 hektar di kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar keseluruhannya masih berstatus lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT Rimba Seraya Utama (SRU). PT AA dan PT RSU masih satu holding company (Uniseraya/Panca Eka Grup).
Soal dugaan pengelolaan lahan HTI yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut dibenarkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ir. Ervin Rizaldi diruangkerjanya Kamis (03/01/2018).
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengakui kalau izin HTI kepada PT RSU belum dicabut tetapi sejak tahun 2004 dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT AA secara bertahap.
“Benar, perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Agro Abadi sekarang masih berstatus lahan HTI PT Simba Seraya Utama, karena kedua perusahaan ini masih berada dalam satu grup usaha yang sama. Artinya telah terjadi penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dengan surat bernomor 599/kpts-II/1996 tertanggal 16 September 1996 seluas 12.600 hektar,”tegas Ervin.
Ditanya langkah yang akan dilakukan DLHK Riau, kadis menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan investasi menyeluruh ke lokasi, terkait perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikelola PT AA. Seharusnya PT RSU tetap merealisasikan lahan HTI dikecamatan Siak Hulu dan kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar.
“Kita akan lakukan investigasi total terkait dugaan pengalihan fungsilahan HTI dengan menurunkan tim dari penegakan hukum terpadu DLHK Riauserta melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Apabila memang terbukti ada pengalihan fungsi lahan secara ilegal tentu kita harapkan kementerian LHK mengambil langkah tegas,”terang Ervin lagi.
Untuk diketahui PT RSU adalah perusahaan yang mendapatkan izin berupa Surat Keputusan Hutan Tanaman Industri Transmigrasi sesuai SK menteri kehutanan nomor 599/KPTS-II/1996 seluas 12.600 hektar. Disisi lainada surat perizinan kepada PT Agro Abadi yang nempeoleh perizinan dari pemerintah kabupaten Kampar tentang izin lokasi sesuai SK bupatiKampar nomor 88 A tanggal 29 April 2006 seluas 4.500 hektar dan izin usaha perkebunan (IUP) berdasarkan SK bupati Kampar nomor 420 tanggal 04 September 2006 seluas 4.500 hektar.
PT AA dan PT RSU diduga kuat telah melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan, Undang-Undang nomor 39 tahun 2014tentang perkebunan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undangnomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(afa)