BENGKALIS (Riaulantang) – Setelah 54 hari proses hukum penghinaan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Duri, Mazwin bergulir, akhirnya kasus penghinaan profesi itu disidangkan di Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas Bengkalis, Selasa (08/05/18).
Dua saksi, Sahdan L dan Tutik yang mendengar langsung hinaan, cacian dan juga ancaman pembunuhan terhadap Mazwin dihadirkan dalam sidang perdana itu. Termasuk terdakwa DH alias Yati pemilik kedai kopi di desa Harapan Duri yang melakukan penghinaan.
Dipimpin Hakim Ketua, Supariyono didampingi Wimi Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum, Sri sidang berjalan dengan baik. Para saksi memberikan keterangan dan rekaman penghinaan itu pun di putarkan. Hakim Ketua juga menyarankan terdakwa meminta maaf ke Mazwin walau proses hukum tetap berjalan.
Menyikapi sidang pertama inj, Kuasa Hukum Mazwin, Elida Netti SH MH kepada Riaulantang.com dikantornya Jalan Mawar Duri, Rabu (09/05/18) sore mengapresiasi sidang perdana kasus penghinaan terhadap Mazwin dengan terdakwa inisial HD yang sudah berjalan itu.
“Kita apresiasi sidang berjalan baik dan mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan semua pihak yang sudah mendukung jalannya sidang. Termasuk dua saksi Sahdan L dan Tuti yang datang jauh-jauh dari Duri untuk memberikan kesaksian di sidang itu,” jelas Elidanetti.
Dijelaskannya meski tidak hadir di sidang perdana terkait kasus penghinaan anggota PWI itu namun dia tetap melakukan pemantauan proses sidang perdana di PN Kelas II Kabupaten Bengkalis. Jika dalam proses sidang berikutnya, kehadirannya diperlukan, Elidanetti menyatakan kesiapan.
“Jika pada sidang selanjutnya saya perlu dan atau diperlukan hadir, saya siap mendampingi Mazwin di PN Kelas II Kabupaten Bengkalis, tegasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, kasus penghinaan terhadap anggota PWI, Mazwin yang merupakan wartawan salah satu media cetak harian lokal di Riau dilakukan pemilik kedai kopi di Duri inisial HD berawal dari pemberitaan yang berjudul “Tempat Hiburan Tak Berizin Marak Dipusat Kota”.
Pemberitaan yang bersifat global tanpa menyebut nama pemilik dan kedai kopi membuat terdakwa inisial HD meradang. Puncaknya, terdakwa mendatangi melakukan penghinaan kepada Mazwin di salah warung kopi Madiun di Jalan Jenderal Sudirman Duri pada 13 Maret 2018 lalu.
Disana, terdakwa melontarkan kata-kata yang yang melecehkan profesi wartawan bahkan mengancam membunuh wartawan median cetak harian lokal, Mazwin.(bambang)
Discussion about this post