BINTAN (Riaulantang.com ).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM pimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika yang digelar dihalaman utama Polres Bintan, Senin (8/6/2020).
Ikut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kasiwas Iptu Adi Waluyo.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapkan kasus, sesuai Laporan Polisi : LP-A/59/V/2020/KEPRI/RESBINTAN, tanggal 16 Mei 2020. Dari pengungkapan kasus itu 2 tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
Tersangka I berinisial SH ditangkap di depan Hotel Citra Tanjungpinang. Dari pengembangan tersangka SH mengaku barang haram itu diperoleh dari berinisial OR.
Tersangka 2 OR kemudian di tangkap di Jalan Sri. Serai Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Berstari Tanjungpinang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat kotor 5,18gram, berat bersih 4,48 gram. Lalu Psikotropika jenis Happy Five (H5) berat kotor 12,63 gram, berat bersih 8,4 gram. Barang bukti ini disita dari tersangka insisial SH.
Kemudian dari tersangka Inisial QR disita berupa Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat kotor 10,32 gram.
Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 55 butir
dengan rincian Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat 7,99 gram,
Sedangkan Barang bukti Psikotropika sebanyak 30
butir dengan berat 6,3 gram. Barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 5,85 gram dan barang bukti Psikotropika jenis Happy Five (H5) 10 butir dengan berat 2,1 gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun disidang Pengadilan Negeri.
Dikesempatan itu AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM. menyampaikan sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu diperiksa. Norkatika dan Psikotropika dibungkus dengan plastik bening disegel kemudian plastik dirobek dengan pisau kater disaksikan oleh media dan tersangka. Kemudian Barang bukti Narkotika dan Psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air hingga menjadi satu dengan air setelah itu larutan Narkotika dan Psikotropika dibuang ke toilet/sepsitank
“Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan. Pengungkapan Narkotika dan Pskotropika tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara,” pungkas Bambang.(Amri)
.