BENGKALIS (Riaulantang)- Sesuai jadwal yang telah ditentukan, kepulangan JH asal Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau yang tergabung dalam kloter 4 se-Indonesia, akan tiba di tanah air pada 31 Agustus 2018 mendatang melalui Debarkasi Batam.
“Sejauh ini jadwal kepulangan belum mendapat perubahan. Namun kita tidak tau dalam beberapa hari apakah ada perubahan jadwalnya. Yang jelas JH asal 4 kecamatan ini pergi dan pulang masih dengan jumlah yang sama, yakni sebanyak 231 orang,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkalis, H Jumari,saat rapat persiapan penjemputan Jamaah Haji (JH) asal Kabupaten Bengkalis, Rabu malam, (29/08/18).
Kakan Kemanag menyebutkan, untuk kloter 8 jamaah asal Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Bandar Laksamana, Siak Kecil dan Rupat, akan tiba di tanah air pada 6 September 2018 mendatang.
“Sedangkan untuk beberapa jamaah asal Kabupaten Bengkalis yang bergabung dengan kloter 10, 17 dan 26, jika tidak sama dengan kepulangan kloter 4 atau 8, maka mereka akan pulang ke tanah air sesuai kloter keberangkatan,” katanya.
Kloter 10 akan bertolak dari Jeddah pada tanggal 7 September, kloter 17 tanggal 15 September dan kloter 26 pada tanggal 18 September 2018. Kedua kloter ini berangkat dari Madinah dan debarkasi di Bandara Hang Nadim Batam.
Dijelaskannya lagi untuk kloter IV yang terdiri dari JH asal Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau berjumlah 232 orang. Artinya JH kloter IV seluruhnya kembali ke tanah air. Sedangkan untuk JH kloter VIII yang awalnya berjumlah 196 orang, namun yang akan kembali berjumlah 193 orang. Hal tersebut dikarenakan 2 orang atas nama Asep Golap dan Nuraini, yang keberangkatannya diundur ke kloter 10 karena harus menjalani perawatan akibat sakit di Asrama Haji Batam sesaat sebelum keberangkatan kloter VIII.
Sedangkan satu orang lagi meninggal dunia di Mina yaitu Supeni bin Yahkun Barnawi (69) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Bantan.
“Kemudian ada 1 orang Jamaah Calon Haji yang meninggal sebelum keberangkatan, dan digantikan dengan ahli waris atau anaknya. Namun karena proses administrasi yang belum selesai, Taufik, sang anak bersama ibunya Arniyah tidak bisa berangkat di kloter VIII dimana sang ayah terdaftar. Dan pada akhirnya, keduanya diberangkatkan di kloter 17,” kata Jumari.
Tidak hanya itu, Jumari juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Kabupaten Bengkalis mendapatkan 4 tambahan kuota JCH. Namun hanya tiga orang yang memenuhi persyaratan dan mereka diberangkatkan di kloter 26.
“Sampai saat ini belum ada kepastian JH asal Kabupaten Bengkalis yang berada di kloter 10, 17 dan 26 akan kembali dengan kloter yang sama saat keberangkatan, atau bergabung dengan kloter IV maupun VIII”, Jelas Jumari.(rls)