PEKANBARU (Riaulantang) – Pihak Manajemen PT Sawit Siberida (Darmex Grup) dihadapan anggota komisi II DPRD Riau menyebutkan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Siberida Kabupaten Indragiri Hulu dipergunakan untuk mendapatkan kredit perbankan sebagai modal usaha mereka.
“HGU kami pergunakan untuk melakukan pinjaman pada pihak perbankan. Saat ini kami pihak perusahaan masih menunggu keluarnya izin HGU untuk kebun di Siberida tersebut,”papar Hendra Leo, salah seorang corporate manager PT.SS saat hearing, Senin (20/07/2020).
Mendengar jawaban pihak perusahaan tersebut atas pertanyaan dewan soal manfaat HGU, Ketua komisi II Robin Panjaitan sempat naik pitam. Hearing yang dilaksanakan karena pihak perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit mencapai 3 ribu hektar. Namun diduga pihak perusahaan sampai sekarang belum mengantongi HGU sama sekali alias ilegal.
Hearing (dengar pendapat,red) dilaksanakan diruang medium DPRD Riau oleh Komisi II yang dipimpin langsung ketua komisi Robin Hutagalung, hanya dihadiri dua anggota dewan lainnya yakni Manahara Napitupulu dan Sugiyanto. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Makmun Murod, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Syafril, pihak Dinas Kehutanan Riau dan Dinas Perkebunan Riau serta perwakilan Suku Talang Mamak.
Lebih jauh Robin menyebut pihak perusahaan tidak mengerti aturan karena izin belum ada tapi sudah berani membuka kebun. Politisi PDI Perjuangan itu juga marah karena pihak perusahaan telah merendahkan pemerintah Tentang kegunaan izin HGU, padahal perizinan adalah wewenang pemerintah untuk mengeluarkan dan perusahaan menyebut HGU kegunannya hanya untuk mendapatkan kredit perbankan.
“Perusahaan saudara itu telah melakukan alih fungsi lahan khususnya kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa menunggu keluarnya HGU terlebih dahulu. Saudara sebagai petinggi perusahaan bisa dipidana, karena melakukan tindakan semena-mena dan pelanggaran hukum. Apalagi HGU hanya sebagai alat mendapatkan pinjaman bank,”ancam Robin.
Pihak DLHK, BPN Riau, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Riau yang hadir juga menyangkan sikap perusahaan yang tidak taat aturan main. Hearing sendiri berakhir tanpa keputusan dan akan dilanjutkan kembali sepuluh hari kedepan.(afa)