BAGANSIAPIAPI (Riaulantang)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan uang hasil penyelamatan negara pada kasus tindak pidana korupsi Bappeda 2008-2011 kepada pemerintah daerah Rohil sesuai dengan perintah UU dan putusan hakim.
Uang itu diserahkan Kajari Bima Suprayoga,SH,M.Hum kepada Plt.Bupati Rohil Drs.H. Jamiluddin secara simbolis. Penyerahan berlangsung di kantor BRI Cabang Bagansiapiapi, Jalan Merdeka, Rabu (22/2/2018).
Hadir pada penyerahan Kasi Pidsus Mochtar, Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Datun Andres Tarigan, Sekda Drs.H.Surya Arfan, Kepala BPKAD H. Syafruddin,S. Sos, Kepala Bapenda Cicik Mawardi Attar, Ap, M.si,
“Uang senilai Rp 1.826.313.633 yang diserahkan ini sudah mempunyai hukum tetap. Uang ini hasil pengembalian dari tersangka Firdaus, Hermanto, Riyudin dan Hamka”, Kata Kajari Rohil.
Bima juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran denda sebesar Rp.300.000.000 Dari tiga tersangka, Namun uang tersebut tidak ikut diserahkan, “Yang diserahkan ini hasil dari perbuatan korupsi dari putusan persidangan”,terangnya.
Calon Kajari Tangerang Selatan ini berharap agar uang diserahkan dapat dipergunakan oleh pemkab sebaik-baiknya.Ia berpesan jangan sampai ada lagi tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilr.
” Semoga uang ini bermanfaat bagi pemda dan jajarannya dan semoga juga tidak ada lagi pejabat yang melakukan korupsi”, Pungkasnya. Sembari menyampaikan bahwa dirinya pada pertengahan Maret tidak akan bertugas lagi di Rohil karena ditugaskan menjadi Kajari Tangsel. (jon)
Discussion about this post