PEKANBARU (Riaulantang)—Sekretaris Daerah Drs. H. Surya Arfan di dampingi kepala Bapenda Rokan Hilir Cicik Mawardi Athar , S.STP, Msi menghadiri dan mengikuti Rapat Pembahasan tentang Air Tanah dan Air Permukaan yang di manfaat kan oleh kontraktor dan kontrak kerja sama (KKKS) di Wilayah Propinsi Riau Di diruang kenanga Kantor Gubernur Riau, Senin siang (16/4/2018) pukul 15.00 wib
Kegiatan Rapat dan pertemuan tersebut dihadiri delapan Bupati dan Walikoa se propinsi Riau. Diantaranya bupati Rokan Hilir, Siak, Kampar, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Dumai, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.
Kepala Bapenda Propinsi Riau, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra bagian utara dan 11 Perusahaan antara lain PT. PHE Saik, PT. PHE Kampar, EMP Malacca Strait SA, EMP Bentu Limited, PT. CPI, Petroselad, Ltd, PT. PHE Rokan CPP, EMP Korinci Baru limited, PT. SPR Langgak Kingwoods, Pertamina EP, PT. Sumatra Persada Energi juga hadir dalam rapat yang di pimpin langsung oleh kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Indra Agus Lukman.
Sekretaris Daerah Rokan Hilir H. Surya Arfan yang mewakili Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan pendapat dan paparannya dalam rapat tersebut. Sekda menyampaikan 3 hal terkair pajak air tanah/air permukaan, diantaranya
1. Evaluasi/Verifikasi terhadap penghitungan jumlah pemakaian air oleh kontraktor,
2. Air ikutan tetap hitung , karena air ikutan ini lebih besar volume pemakaiannya..
3. Meminta segera bayarkan hutang pajak 2015 sampai Desember 2017, dengan berpedoman NPA aturan yang berlaku tahun bersangkutan.
Dalam pembahasan rapat tentang pajak air tanah dan air permukaan. Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka pada Undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah.selanjutnya Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. (rls humas/jon)
Discussion about this post