KEPRI (Riaulantang) – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Kepri menggelar Penganugerahan Paritrana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Kepri, Kamis (25/5).
Penganugerahan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang ini beragendakan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada lembaga pemerintah dan badan usaha perusahaan yang peduli dan aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengucapkan terimakasih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan penghargaan ini.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini menjadi salah satu tugas wajib yang diberikan pemerintah pusat ke daerah,” ujar Gubernur Ansar.
Persoalan perlindungan sosial, lanjut Ansar paling penting diperhatikan, sebagai hubungan timbal balik dari hubungan perusahaan dan pekerja yang mendukung.
“Provinsi Kepri sangat mendukung apapun program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya agar mampu bekerja lebih baik lagi ,” kata Ansar.
Ansar yakin, dengan dukungan dan peran BPJS Ketenagakerjaan ini dapat lebih membangun semangat pekerja dalam meningkatkan perekonomian Kepri.
“Saat ini Pemprov Kepri telahpun mengcover pekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, tak hanya itu Pemprov Kepri juga telah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten kota bersama-sama telah mengcover BPJS Ketenagakerjaan untuk 35 ribu nelayan di Provinsi Kepri,” tegas Ansar.
Kedepannya, Ansar memastikan akan terus mengcover beberapa pekerja rentan di Provinsi Kepri untuk dapat memberikan perlindungan seperti tukang ojek, tukang becak dan pekerja rentan lainnya jika mengalami kecelakaan kerja.
“Kami akan terus mengupayakan walau dengan APBD kita yang terbatas ini. Akan sedikit mengcover semua perlindungan dan jaminan sosial yang kita berikan kepada masyarakat,” tegas Ansar
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana mengatakan bahwa Penganugerahan Paritrana Award tahun 2023 ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah dan badan usaha yang turut mendukung program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2023 ini, terdapat beberapa kategori yang kita berikan penghargaan seperti kategori pemerintah, kategori perusahaan skala besar, kategori perusahaan skala menengah dan kategori perusahaan skala UKM,” ujar Sunjana.
Dikatakan Sunjana, pada proses penilaian penghargaan ini dilakukan dengan efektif dan dinilai oleh berbagai tenaga ahli baik itu dari pemerintah, dinas ketenagakerjaan, pihak perusahaan ,perwakilan pekerja serta dari pihak akademisi.
“Untuk Provinsi Kepri, dari 940 ribu pekerja di Kepri, baru 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunjana
Tak hanya itu, pada penganugerahan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan atau klaim Jaminan Sosial kepada ahli waris dari pekerja penerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun dan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris.
Adapun penerima Paritrana Award untuk Kategori pemerintah yakni Pertama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedua, Pemerintah Kabupaten Lingga. Dan ketiga, Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sedangkan untuk kategori perusahaan skala besar diberikan kepada Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Kategori perusahaan skala menengah diberikan kepada pertama Energi Listrik Batam, kedua Inspektindo Energi Persada dan ketiga BPR Barelang Mandiri.
Dan untuk kategori perusahaan skala UKM diberikan kepada Indonesia Villa Jaya dan Koperasi Karyawan Simanoh. (Amri)