UJUNGTANJUNG (Riaulantang)-Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dengan jumlah besar, saat menggelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, KM 167 Banjir XII Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (14/4/2018). 2 Kg sabu dan 2.000 pil ekstasi berhasil diamankan saat menyetop dan mengeledah barang bawaan mobil jenis pick up pada operasi cipkon itu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH Saat dikonfirmasi Senin (16/4/2018) siang membenarkan penangkapan itu.
“Ke dua pelaku yakni ES (31) selaku pembawa dan DWS (35) adalah pemesannya,” ungkap Kapolres melalui selulernya.
Diterangkan Kapolres, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu 14/4 saat Jajaran Polres Rokan Hilir menggelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, KM 167 Banjir XII Kecamatan Tanah Putih.
Ketika itu, Petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang melintas. Selain memeriksa surat-surat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Saat memberhentikan sebuah mobil pick up, petugas melihat tas warna biru disebelah pelaku ES. Saat diperiksa, Polisi menemukan bungkusan yang mencurigakan. Lalu saat dikeluarkan, petugas semakin curiga, saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bawaan itu adalah Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dilakukan penyelidikan dengan mencari informasi dari tersangka dari mana dirinya mendapatkan barang haram tersebut.
“Menurut keterangan ES, Sabu tersebut seberat 3 kg dan Pil ekstasinya sebanyak 2000 butir,” ungkapnya.
Kepada Polisi, ES tidak mengetahui barang ini dari siapa. Namun pelaku mengaku bahwa barang tersebut akan diberikan kepada DWS (35) yang sudah berada disebuah penginapan Hotel Bintang Mulia Baganbatu Kamar 201.
Tanpa membuang-buang waktu, Polisi langsung bergegas mencari keberadaan DWS dan berhasil menangkapnya. Dari penggerebekan itu, juga diamankan 2 unit Handphone Nokia dan Samsung, 1 buah dompet merk Levis, serta uang tunai Rp550.000 ribu.
“Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambung Sigit dan menyampaikan akan segera melakukan pers rilis terkait penangkapan tersebut. (jon)
Discussion about this post