DURI (Riaulantang) — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kecamatan Mandau melakukan penertiban warung-warung pedagang yang berjualan di atas trotoar, maupun yang menggunakan badan jalan, Kamis pagi (07/09/17). Penertiban yang melibatkan puluhan personel PP Mandau ini langsung dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Mandau, Maspuri SH.
Kepada riaulantang.com, Maspuri menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenBengkalis No 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Pasal 26 ayat 1, dimana setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, jalur hijau, ruang terbuka hijau dan tempat-tempat umum, kecuali ditempat-tempatyang telah ditetapkan oleh Bupati.
“Keberadaan warung atau lapak PKL diatas trotoar pejalan kaki ini menganggu dan merusak keindahan kota. Tak hanya itu, warung-warung tadi juga menghalangi dan membuat mati Ruko yang
dibelakangnya,” jelas Maspuri.
Dikatakamnya dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP sudah menyurati pemilik warung untuk membongkar sendiri warungnya atau nanti dibongkar paksa.
“Sebelumnya kita sudah beberapa kali memberitahukan secara langsung kepada si pemilik, untuk membongkar sendiri lapaknya. Bahkan kita juga sudah menyuratinya dan memberi tenggat waktu 8 hari, namun tak juga diindahkan,” kata Maspuri lagi.
Sementara itu, saat petugas membongkar warung di depan Hotel Malahayati tak berapa jauh dari kantor Camat yang dalam kondisi kosong ditinggal pemilik, pemilik yang baru datang langsung emosi. Kemarahan ditujukan kepada petugas, terutama ke Kasi Trantib Maspuri.
Tak cuma marah-marah, pemilik yang sepertinya anggota salah satu OKP itu langsung bahkan melontarkan kata-kata bernada ancaman, akan memindahkan Kasi Trantib Maspuri SH ke Pulau Rupat. Ia bahkan menyebut dengan lantang akan menelpon Riki terkait pembongkaran warung miliknya yang dilakukan oleh Satpol PP itu.
“Ku pindahkan kau. Ke Rupat, ” sebutnya. (abi)
Discussion about this post