UJUNGTANJUNG (Riaulantang)-Jajaran Polres Rohil berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana penggelapan uang ratusan juta milik perusahaan CV Sikma Jaya yang berkantor di Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil . Pelaku bernama Evi Ronauli Togatorop (32) warga Jalan Setia guna Rt 008 Rw kelurahan Sidorejo kecamatan Curup kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,diringkus di Bengkulu pada Selasa (17/10) kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik melalui kasubag humas Aiptu Pangera Chery menguraikan Senin 27 maret 2017 sekira jam 18.00 wib Jumain Sianturi selaku kordinator di CV Sikma Jaya melaporkan kasir Evi telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra CV. Sikma Jaya Rp. 635.330.980.
Sang kasir menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan rekan kerjanya dan diberikan kepada orang lain. Kasir minus dana kas sebesar Rp. 187.199.324 dan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp. 200 juta.
Kasir juga melakukan kesalahan selisih saldo kas akhir sebesar Rp. 15.212.079,-kemudian dana tersebut telah dikembalikan oleh rekan kerjanya dan pihak2 yang menerima aliran dana tersebut sebesar Rp. 521.195.000 sehingga dana yang harus dikembalikan terlapor sebesar Rp. 516.547.383
“Saat ini tersangka sudah diamankan dimapolres guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Chery (Arm)
Discussion about this post