BENGKALIS (Riaulantang)-Saat ini muncul wacana festival lampu colok malam tujuh likur di Kabupaten Bengkalis diresmikan usai sholat tarawih. Sebelum diresmikan, maka seluruh colok, terutama yang ikut perlombaan tidak boleh dinyalakan.
Wacana tersebut muncul menyikapi tulisan Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, H Amrizal MAg yang diposting di facebook, dimana pada intinya, jangan sampai gara-gara lampu colok, ibadah terlupakan atau terabaikan. Lampu colok ditengok tapi ibadah tetap dilaksanakan.
“Sebagai sebuah tradisi, lampu colok sah-sah saja untuk dipertahankan. Tapi jangan sampai tradisi itu melupakan esensi utama dari sejarahnya yang sangat kental dengan nilai-nilai Islam. Jangan sampai, gara-gara menengok lampu colok, kewajiban sebagai seorang Muslim (hamba Allah SWT) menjadi sedikit terabaikan. Sebaiknya selesaikan sholat tarawih terlebih dahulu, baru kemudian menengok lampu colok,” ujar Amrizal.
Tulisan panjang Ketua MUI ini mendapat tanggapan beragam hingga muncul wacana agar peresmian lampu colok atau lampu colok dinyalakan usai sholat tarawih. Seperti disampaikan Erzansyah yang mendukung adanya wacana tersebut. “Idopkan lampu colok setelah taraweh,” ujarnya.
Pemilik akun lainnya, Khairul Ashri turut memberikan dukungan dan berharap agar panitia colok membuat edaran dilarang menghidupkan colok sebelum tarawih selesai. Alasannya, selain menghemat minyak, agar malam Ramadhan tak kehilangan keberkahannya karena ditinggal masyarakat yang tumpah ruah di jalan, bukan di masjid/musholla.
Menanggapi keinginan warga tersebut, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis H Amrizal MAg sangat sependapat. Ia menyarankan agar Pemkab dan undangan yang akan menghadiri peresmian colok sholat tarawih terlebih dulu di masjid/musholla terdekat. Selesai sholat tarawih, baru kemudian diresmikan.(dwi)