BENGKALIS (Riaulantang)- Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2019 pada 12 November 2018 lalu, akhirnya Kamis (29/11/18), DPRD Bengkalis mengesahkan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
APBD tahun 2019 tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna Istimewa di ruang rapat paripurna kantor DPRD Bengkalis, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis H. Abdul Kadir, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eet, Zulhelmi, Kaderismanto, serta 30 Anggota DPRD Bengkalis.
Adapun total APBD Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan pada tahun 2019, sebesar Rp. 3.811.649.107.708,00. Dengan asumsi pendapatan daerah sebesar Rp. 3.811.649.107.709,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.877.649.107.708.
Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Indra Gunawan Eet, ada saran dan masukan yang diberikan untuk Pemerintah Daerah. Diantaranya, meminta Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk tahun depan sudah dapat menerapkan system E-Planning dan E-Budgeting yang optimal, menambah anggaran insentif bagi guru madrasah, dengan memperhitungkan beban dan tugas guru madrasah.
Selanjutnya, Meningkatkan pelayanan RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh menangani daerah pengembangan wisata, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, meningkatkan pelayanan BPJS, perlu dilakukan pelestarian terhadap situs-situs sejarah di Kabupaten Bengkalis, penguatan terhadap LAMR, penyediaan Psikolog di RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau, segera melaksanakan pelelangan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019, serta melakukan pemerataan dalam pembagian Rumah Layak Huni (RLH) di setiap Kecamatan.
Bupati Bengkalis yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY dalam sambutannya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja lingkup kerja Kabupaten Bengkalis untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan.
“seluruh kegiatan yang tertuang agar segera dilelang yang pada akhirnya dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bengkalis,”Ujar Bupati Bengkalis.
Sebelum rapat paripurna ditutup Ketua DPRD Abdul Kadir mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Dewan Radius Akima dan seluruh staff yang telah membantu pelaksanaan acara dari pembahasan tingkat komisi hingga ketuk palu hari ini.
Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Bengkalis Pada PT. BRK
Sebelumnya, DPRD Bengkalis telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Ranperda Tentang Penyataan Modal Bank Riau Kepri, Pembentukan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis, dan Hak Inisiatif Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD. Rapat di gelar di ruang rapat paripurna, pada Rabu (28/11/2018).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaderismanto ini dihadiri oleh anggota DPRD serta para pejabat di lingkup pemerintah daerah Kab. Bengkalis.
Terkait Ranperda yang disampaikan, Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) dengan juru bicara Ita Azmi menyampaikan bahwa Fraksi PAN DPRD Bengkalis sangat mendukung langkah tersebut.
“Trend Positif yang selama ini ditunjukkan menjadi dasar buat kami untuk memberikan dukungan pada langkah yang diambil oleh pihak eksekutif. Namun, kami mengharapkan agar pemerintah daerah melakukan negosiasi ulang terhadap besaran bunga yang didapatkan dari investasi tersebut,”terang Ita Azmi.
Selanjutnya, dari Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) oleh juru bicara Hj. Aisyah berpandangan bahwa berkenaan dengan penanaman modal pada Bank Riau Kepri merupakan bentuk kerjasama yang saling mendukung, bentuk kerjasama ini harus bisa termanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden tapi pemerintah daerah Bengkalis juga harus bisa mendorong kebijakan PT. Bank Riau untuk lebih mendukung koperasi, UMKM, Industri kecil menengah dan industry kreatif yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Simon Lumban Gaol mendukung agar Ranperda Penyertaan modal Bank Riau Kepri dilanjutkan ke tingkat pansus.
“Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan diberlakukannya penyertaan modal terhadap Bank Riau Kepri dapat memberikan serta menambah sumber APBD Daerah, serta Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,”Jelas Simon.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) oleh juru bicara H. Azmi yang memandang penting Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat Pansus karena melihat potensi yang besar bagi pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan masuknya PAD.
Kemudian, Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Morison Bationg Sihite menyetujui Ranperda untuk dapat dibahas di tingkat pansus dengan mengacu kepada regulasi yang ada dan mengedepankan asas peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya. Begitupun dengan Fraksi Gerindra Garuda Yaksa oleh juru bicara Tinner Waet Bet Tumanggor yang menyetujui Ranperda ini untuk dibahas di tingkat pansus dengan catatan pengelolaan keuangan pada APBD tahun 2019 dapat berpegang teguh pada asas hukum dan asas manfaat.
Tanggapan dari Fraksi Gabungan Negeri Junjungan yang disampaikan oleh Pipit Lestari mengharapkan agar penyertaan modal tersebut harus dikaji lebih mendalam dan memastikan agar PT. Bank Riau Kepri benar-benar memberikan pendapatan daerah yang sesuai dengan penyertaan modal yang telah diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat dapat dirasakan baik untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat maupun CSR (Coorporate Social Responsibility).
Penyampaian Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Bengkalis di PT BRK
Bupati Bengkalis, Penyampaian Tentang Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2014-2019 oleh Anggota DPRD Rianto, dan Penyampaian Hak Inisiatif Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD oleh Indrawan Sukmana, ST di ruang rapat paripurna, pada Selasa (28/11/2018).
Sebelum rapat dimulai Sekretaris DPRD Bengkalis Radius Akima membacakan jumlah anggota DPRD yang hadir dan forum terpenuhi.
Rapat langsung dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eet, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Zulhelmi, anggota DPRD, serta para pejabat di lingkup pemerintah daerah Kab. Bengkalis diawali penyampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bengkalis Pada PT. Bank Riau Kepri oleh Bupati yang saat itu diwakili oleh Sekda Bengkalis H. Bustami HY.
Bustami menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut dengan maksud. Pertama, jumlah penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp.121.606.200.000 atau 11,15% dan merupakan pemegang saham kedua terbesar setelah Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp.419.168.200.000 atau 38,43%.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terakhir kali melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri yaitu pada tahun 2012 dengan besaran penyertaan modal Rp.20.000.000.000. Ketiga, penerimaan pemerintah Kab. Bengkalis melalui deviden dari penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri selama 12 tahun terakhir yaitu sebesar Rp.253.490.177.373,54. dan
Keempat, penerimaan pemerintah Kab. Bengkalis tahun 2017 dari deviden penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri mengalami penurunan sebesar Rp.123.159.848 atau 0,39%.
Selanjutnya, disampaikan pula oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Bengkalis Rianto, terkait usulan perubahan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis No.18 Tahun 2017 masa jabatan 2014-2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
“Kami selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Bengkalis menganggap perlu dilaksanakan perubahan Tata tertib DPRD ini, sehingga dalam bekerja dan melaksanakan tugas kita kedepannya berjalan dengan lancar,”ujar Rianto.
Sementara itu, hak inisiatif monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD disampaikan oleh Indrawan Sukmana, ST.
“Dibentuknya pansus ini adalah dengan maksud untuk menyingkapi permasalahan BUMD Kabupaten Bengkalis, dan mencari masukan dan informasi ke instansi terkait terhadap permasalahan yang dihadapi BUMD Kab. Bengkalis,”Ungkap Indrawan.(advertorial)