DURI (Riaulantang) – Kasus penghinaan wartawan yang dilaporkan ke Polsek Mandau, 14 Maret 2018 lalu berbuntut dilayangkannya somasi ke pihak Polsek Mandau, Kamis (29/03/18). Pasalnya sebelum laporan itu dibuat, sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Duri merasa mendapat pelayanan buruk dari salah seorang Panit di Polsek Mandau. Agar pelayanan ini bisa lebih dioptimalkan, wartawan pun menunjuk kuasa hukum, Elidanetti, SH MH untuk melakukan upaya somasi.
Kepada Riaulantang.com, Elidanetti, Kamis (29/03/18) mengatakan kasus ini berawal ketika sejumlah anggota PWI yang datang ke Polsek Mandau untuk mendampingi Mazwin melaporkan kasus penghinaan yang dialami diarahkan menghadap Panit 1 Polsek Mandau. Saat pembicaraan berlangsung, HP panit berbunyi dan Panit langsung mengangkat. Tanpa menghiraukan sejumlah wartawan yang duduk di depannya, Panit sibuk menelpon sembari tertawa dan bernyanyi dengan bahasa daerah.
“Wartawan yang menunggu sempat kesal karena menelpon cukup lama. Tak hanya itu permintaan agar suara TV dikecilkan juga tak ditanggapi. Dengan dalih tak bisa dikecilkan. Namun ternyata TV yang menayangkan film itu bisa dikecilkan manual. Itu yang membuat rekan-rekan tak nyaman. Mereka saya yang mitra kepolisian kepolisian di perlakukan seperti itu. Bagaimana dengan masyarakat umum,” jelas Elidanetti lagi.
Ditambahkannya, Panit juga terkesan enggan mananggapi laporan ancaman pembunuhan yang disampaikan wartawan dengan alasan ancaman itu disampaikan dengan emosi dan tidak disertai senjata. Namun setelah adu argumen dengan wartawan akhirnya laporan pun ditanggapi dan wartawan berkeras membuat laporan polisi dan bukan laporan pengaduan.
“Kawan-kawan wartawan sempat emosi dan menyelutuk apa ada korban dulu baru kasusnya bisa dilaporkan,”jelas Elidanetti lagi
Berangkat dari berbagai masalah layanan itulah akhirnya somasi 1 dilayangkan 18 Maret 2018 yang bersifat internal Polsek. Namun sayang somasi itu tak ditanggapi, hinggq akhirnya dilanjutkan somasi II Kamis, 29 Maret 2018.
”Kita sudah melakukan somasi pertama, namun tak ada tanggapan
Makanya dilanjutkan dengan somasi kedua. Sesuai aturan yang berlaku, somasi kedua ini kita beri batas waktu dua hari kerja,” tegas Elidanetti.
Dikatakan Elida, jika somasi kedua ini juga tidak tanggapan, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
”Sebelumnya kita telah melakukan usaha persuasif dengan melayangkan somasi pertama, namun tak ditanggapi. Meski demikian, kita juga apresiasi sedikit perubahan layanan yang sudah dilakukan Polsek Mandau,” ujar Elida.
Dikatakan Elida, karena ini sudah masuk dalam somasi kedua, pihaknya pun melayangkan tembusan somasi ke Kapolres Bengkalis, Polda Riau, Propam Polda Riau dan PWI Riau dan PWI Pusat. Tujuannya tak lain untuk pembenahan layanan kepolisian kepada warga.
“Kita tak main-main dengan somasi ini
Kalau tak ditanggapi kita lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Terkait somasi ini, Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Sik belum memberilan tanggapan.(susi)
Discussion about this post